User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2775pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2775/PJ.51/1997

                            TENTANG

  TANGGAPAN ATAS KLIPING DARI BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DEPARTEMEN KEUANGAN RI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan faksimili dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan RI tanggal 
9 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 
    1994 tanggal 28 Desember 1994, bahwa kertas bukan termasuk jenis barang yang tidak dikenakan 
    PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 1 TAHUN 1990 tanggal 4 Januari 1990, bahwa 
    PPN atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah ditanggung Pemerintah, 
    dan hanya berlaku untuk jangka waktu tanggal 17 Oktober 1989 sampai dengan 31 Maret 1990.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, apabila yang dimaksud pajak kertas pada kliping tersebut adalah 
    PPN atas penyerahan kertas koran, maka permohonan XYZ tersebut tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2775pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1