peraturan:sdp:2775pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2775/PJ.51/1997 TENTANG TANGGAPAN ATAS KLIPING DARI BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DEPARTEMEN KEUANGAN RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan faksimili dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan RI tanggal 9 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, bahwa kertas bukan termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 1 TAHUN 1990 tanggal 4 Januari 1990, bahwa PPN atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah ditanggung Pemerintah, dan hanya berlaku untuk jangka waktu tanggal 17 Oktober 1989 sampai dengan 31 Maret 1990. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, apabila yang dimaksud pajak kertas pada kliping tersebut adalah PPN atas penyerahan kertas koran, maka permohonan XYZ tersebut tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2775pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1