peraturan:sdp:2773pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2773/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN TERHADAP PENJUALAN BAHAN POKOK DI KECAMATAN PEDALAMAN IRIAN JAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 September 1998 perihal Permohonan Penghapusan PPN terhadap Penjualan Bahan Pokok di Kecamatan Pedalaman Irian Jaya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat Saudara memuat : 1.1. Sehubungan dengan situasi dan kondisi perekonomian yang tidak stabil dewasa ini, pengadaan bahan pokok dan bahan bangunan untuk kebutuhan masyarakat secara umum mengalami kenaikan harga, dan hal serupa juga dialami oleh masyarakat Irian Jaya khususnya masyarakat yang ada di pedalaman. Beban tersebut juga ditambah dengan biaya transportasi yang banyak menggunakan angkutan udara yang berakibat semakin tinggi harga jual disatu sisi sementara disisi lain kenaikan tersebut tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat pedalaman Irian Jaya yang pada umumnya sangat rendah, keadaan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada mengecilnya kuantitas pengadaan barang yang dilakukan oleh PD. IRIAN BHAKTI sehingga memungkinkan untuk timbulnya keresahan masyarakat pedalaman Irian Jaya. 1.2. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 134 Tahun 1998 Pemerintah Daerah Tingkat I Irian Jaya telah memberikan subsidi biaya pengiriman sebesar 50% untuk barang berupa garam dapur, gula pasir, tepung terigu, minyak tanah, minyak goreng, mie kering, semen, seng, paku dan cat. 1.3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Saudara mengajukan permohonan penghapusan PPN terhadap biaya pengadaan bahan pokok yang dihitung dari biaya transportasi dari daerah supply point, biaya penyimpanan di daerah distribusi, harga pembelian dan laba yang diinginkan penyalur dan pengecer serta ongkos angkutan udara termasuk PPN-nya ke daerah pedalaman Irian Jaya. 2. Adapun ketentuan-ketentuan yang berlaku sampai saat ini sehubungan dengan permasalahan saudara adalah : 2.1. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 PPN dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan. Semua biaya yang berkaitan dengan menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan pelayanan jasa merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan PPN. 2.2. Dengan pertimbangan keadaan ekonomi, sosial dan budaya tidak semua jenis barang dan jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Jenis-jenis barang dan jasa yang tidak termasuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 atas bahan pokok yaitu : beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium tidak dikenakan PPN. 3. Bahwa terjadinya kenaikan harga barang-barang bukan semata-mata disebabkan oleh pengenaan PPN tetapi yang terutama adalah disebabkan kenaikan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang terjadi akhir-akhir ini. 4. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka permohonan saudara untuk menghapus PPN terhadap komoditas yang tersebut pada surat saudara tidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2773pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1