peraturan:sdp:2772pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2772/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN PAKAN TERNAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat dari Pembantu Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Bidang Umum Nomor B-1367/Setneg/10/1998 tanggal 30 Oktober 1998 yang mengacu pada surat Saudara kepada Bapak Presiden R.I tertanggal 16 Juli 1998 perihal sebagaimana yang tercantum pada pokok surat, bersama ini diberitahukan bahwa : 1. Atas impor dan/atau penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998 tanggal 5 Nopember 1998 (copy terlampir). 2. Selanjutnya tata cara pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.52/1998 tanggal 16 Nopember 1998 (foto copy terlampir). Demikian agar Saudara menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A.ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2772pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1