User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2772pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2772/PJ.52/1998

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN PAKAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat dari Pembantu Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Bidang Umum Nomor 
B-1367/Setneg/10/1998 tanggal 30 Oktober 1998 yang mengacu pada surat Saudara kepada Bapak Presiden 
R.I tertanggal 16 Juli 1998 perihal sebagaimana yang tercantum pada pokok surat, bersama ini diberitahukan 
bahwa :

1.  Atas impor dan/atau penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak 
    dan unggas PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998 tanggal 5 Nopember 1998 (copy terlampir).

2.  Selanjutnya tata cara pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-24/PJ.52/1998 tanggal 16 Nopember 1998 (foto copy terlampir).

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A.ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2772pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1