DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
5 Februari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: S-276/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DALAM RUMAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1.
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam kuitansi tagihannya kepada pasien, pihak rumah sakit mencantumkan:
a.
jenis-jenis jasa perawatan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien;
b.
pemakaian obat-obatan (berdasarkan resep dokter), baik obat-obatan yang diperoleh dari bagian farmasi rumah sakit tersebut, maupun obat-obatan yang dibelikan dari apotek di luar rumah sakit.
2.
Perlu kami jelaskan bahwa yang disebut dengan jasa di bidang pelayanan medik, sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1994** jis. Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor **50 TAHUN 1994**, dan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adalah:
a.
jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b.
jasa dokter hewan;
c.
jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi, dan sejenisnya;
d.
jasa kebidanan, dukun bayi, dan sejenisnya;
e.
jasa paramedis, perawat, dan sejenisnya;
f.
jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya.
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 serta memperhatikan penjelasan pada butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan bahwa:
3.1
Atas jasa-jasa perawatan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien, tidak terutang PPN.
3.2
Atas pemakaian obat-obatan baik yang diperoleh dari bagian farmasi rumah sakit itu sendiri, maupun yang diperoleh dari apotek di luar rumah sakit, terutang PPN, sehingga pihak rumah sakit harus memungut PPN sebesar 10% dari jumlah tagihan pemakaian obat-obatan tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Drs. RACHMANTO