peraturan:sdp:276pj.3222006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 276/PJ.322/2006 TENTANG KLASIFIKASI SURAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NO. S-826/PJ.323/2005 TANGGAL 5 SEPTEMBER 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut : a. Memohon klasifikasi surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-826/PJ.323/2005 tanggal 5 September 2005 atas surat yang Saudara ajukan terdahulu nomor xxx tanggal xxx dengan memberikan penjelasan kembali atas transaksi antara PT ABC, PT DEF, dan PT GHI. b. Memohon agar Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan kembali surat penegasan Nomor : S-826/PJ.323/2005 dimaksud. 2. Perlakuan PPN atas transaksi antara PT ABC, PT DEF, dan PT GHI sebagaimana diuraikan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-826/PJ.323/2005 adalah sebagai berikut : a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari PT GHI sebagai subkontraktor kepada PT DEF terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai kontrak dan PPN yang terutang tersebut harus dipungut oleh PT GHI. b. Atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan PT DEF sebagai Kontraktor Utama kepada PT ABC sebagai pemilik proyek, PPN terutang tidak dipungut, sepanjang proyek tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri. Dalam hal PT DEF melaksanakan proyek atas dasar turn key, namun barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka DPP yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang yang PIUD-nya atas nama pemilik proyek tersebut. c. Atas penyerahan BKP dan atau JKP dari PT XXX kepada PT GHI terutang PPN dengan DPP sebesar nilai kontrak. d. Dalam hal PT XXX bertindak sebagai Indentor atas perintah PT GHI, dan dalam tagihan PT XXX kepada PT GHI sudah termasuk nilai impor atas barang keperluan PT DEF maka atas impor tersebut terutang PPN yang merupakan beban dan sekaligus Pajak Masukan bagi PT GHI. 3. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan PPN atas transaksi antara PT ABC, PT DEF, dan PT XXX sebagaimana ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-826/PJ.313/2005 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian permohonan Saudara agar penegasan surat Direktur Jenderal Pajak dimaksud ditinjau kembali dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/276pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1