User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:276pj.3222006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 276/PJ.322/2006

                             TENTANG

        KLASIFIKASI SURAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NO. S-826/PJ.323/2005  
                      TANGGAL 5 SEPTEMBER 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Memohon klasifikasi surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-826/PJ.323/2005 
        tanggal 5 September 2005 atas surat yang Saudara ajukan terdahulu nomor xxx tanggal xxx 
        dengan memberikan penjelasan kembali atas transaksi antara PT ABC, PT DEF, dan PT GHI. 
    b.  Memohon agar Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan kembali surat penegasan Nomor :
        S-826/PJ.323/2005 dimaksud.

2.  Perlakuan PPN atas transaksi antara PT ABC, PT DEF, dan PT GHI sebagaimana diuraikan dalam surat
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-826/PJ.323/2005  adalah sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari PT GHI sebagai 
        subkontraktor kepada PT DEF terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai 
        kontrak dan PPN yang terutang tersebut harus dipungut oleh PT GHI.
    b.  Atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan PT DEF sebagai Kontraktor Utama kepada
        PT ABC sebagai pemilik proyek, PPN terutang tidak dipungut, sepanjang proyek tersebut 
        tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP 
        yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri. Dalam hal PT DEF 
        melaksanakan proyek atas dasar turn key, namun barang yang tercantum dalam daftar 
        barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka 
        DPP yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai
        impor atas barang yang PIUD-nya atas nama pemilik proyek tersebut.
    c.  Atas penyerahan BKP dan atau JKP dari PT XXX kepada PT GHI terutang PPN dengan DPP 
        sebesar nilai kontrak.
    d.  Dalam hal PT XXX bertindak sebagai Indentor atas perintah PT GHI, dan dalam tagihan PT XXX
        kepada PT GHI sudah termasuk nilai impor atas barang keperluan PT DEF maka atas impor 
        tersebut terutang PPN yang merupakan beban dan sekaligus Pajak Masukan bagi PT GHI.

3.  Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan PPN atas transaksi antara PT ABC,
    PT DEF, dan PT XXX sebagaimana ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    S-826/PJ.313/2005 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian 
    permohonan Saudara agar penegasan surat Direktur Jenderal Pajak dimaksud ditinjau kembali dengan
    sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk menjadi maklum.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/276pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1