User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:276pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 276/PJ.32/1998

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh 
             DAN PPN ATAS BARANG-BARANG BANTUAN TEKNIK PEMERINTAH JEPANG (JCOAL)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Melengkapi surat  Nomor : S-192/PJ.433/1998 tanggal 28 Mei 1998 yang menjawab surat Saudara Nomor 
1056/05/DJP/1998 tanggal 13 Mei 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Ditjen Pertambangan Umum cq. Pusat Penelitian dan 
    Pengembangan Teknologi Mineral memperoleh bantuan dari Pemerintah Jepang (JCOAL) berupa 
    peralatan Monitoring Gas Tambang beserta perlengkapannya. Atas impor barang-barang tersebut 
    telah mendapat pembebasan Bea Masuk dari Ditjen Bea Cukai. Saudara memohon agar peralatan 
    Monitoring Gas Tambang tersebut dapat diberikan fasilitas pembebasan PPh dan PPN.

2.  Masalah PPh telah mendapat jawaban melalui surat Nomor S-192/PJ.433/1998 tanggal 28 Mei 1998.

3.  Mengenai masalah PPN-nya, dapat dijelaskan sebagai berikut :
    a.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor barang Barang Kena 
        Pajak, terutang PPN.

    b.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas impor 
        Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan 
        dari pungutan Bea Masuk, PPN dan PPn BM yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan 
        lain oleh Menteri Keuangan.

    c.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 dan ketentuan 
        Pasal 2 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, 
        atas impor barang berupa bantuan teknik, PPN dan PPn BM tidak dipungut sepanjang 
        dibebaskan dari Bea Masuk.

    d.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 98/KMK.04/1998, Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tidak berlaku lagi sejak tanggal 26 Pebruari 1998.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor peralatan 
    Monitoring Gas Tambang yang merupakan bantuan dari Pemerintah Jepang, terutang PPN. Oleh 
    karena itu, permohonan agar atas impor peralatan tersebut dibebaskan dari PPN dengan sangat 
    menyesal tidak dapat dikabulkan.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd.

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/276pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1