User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:276pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       19 Februari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 276/PJ.32/1988

                            TENTANG

                      PPN ATAS PROYEK SWAKELOLA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-3533/WPJ.05/BD.03/1987 tanggal 23 Desember 1987 perihal : 
Proyek Swakelola dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dinas Pekerjaan Umum Tk. I/Tk.II merupakan bagian/unit Departemen yang menyelenggarakan 
    pemerintahan secara umum dan bukan suatu badan yang dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya sebagai kontraktor dalam arti Undang-undang PPN 1984 karena DPU tersebut 
    melaksanakan pekerjaan dari Pemerintah saja dan tidak bebas menerima pekerjaan pemborongan 
    dari pihak Swasta. Oleh karena itu DPU tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak.

2.  Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 di atas maka atas Proyek Swakelola yang dilaksanakan 
    oleh Dinas Pekerjaan Umum Tk. I/Tk. II tidak terutang PPN.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut maka :
    a.  Bendaharawan yang bersangkutan tidak diperkenankan membayarkan PPN kepada Dinas 
        Pekerjaan Umum;
    b.  Jika terdapat Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa 
        Kena Pajak kepada Dinas Pekerjaan Umum mis. : Pabrikan atau pemborong maka atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut tetap terutang PPN. PPN yang 
        dibayar oleh Dinas Pekerjaan Umum kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut merupakan 
        Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan biaya Dinas 
        Pekerjaan Umum.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/276pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1