User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2769pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2769/PJ.52/1998

                            TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR ALAT-ALAT KESEHATAN RUMKITAL DR. RAMELAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Nopember 1998 perihal tersebut diatas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat tersebut memuat permohonan pembebasan PPN atas impor alat-alat 
    kesehatan yang belum dapat diproduksi di Indonesia.

2.  Adapun peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permohonan 
    Saudara adalah :

    2.1.    Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 11 TAHUN 1994 Tentang 
        Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 4 huruf (b) dinyatakan 
        bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan di dalam bagian 
        penjelasan ditegaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam 
        Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau 
        pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

    2.2.    Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 22 TAHUN 1997 tanggal 13 Juni 1997 "Pasal 1 butir 
        7 disebutkan bahwa impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang 
        digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta 
        yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan ditanggung 
        Pemerintah. Namun dengan diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 
        tanggal 9 Maret 1998, atas impor alat-alat kesehatan tersebut tetap terutang PPN.

3.  Berdasarkan uraian diatas maka permohonan Saudara agar dapat diberikan pembebasan PPN atas 
    impor alat-alat kesehatan dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2769pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1