peraturan:sdp:2769pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2769/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR ALAT-ALAT KESEHATAN RUMKITAL DR. RAMELAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Nopember 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat tersebut memuat permohonan pembebasan PPN atas impor alat-alat kesehatan yang belum dapat diproduksi di Indonesia. 2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permohonan Saudara adalah : 2.1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 11 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 4 huruf (b) dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan di dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 2.2. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 22 TAHUN 1997 tanggal 13 Juni 1997 "Pasal 1 butir 7 disebutkan bahwa impor alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan ditanggung Pemerintah. Namun dengan diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998, atas impor alat-alat kesehatan tersebut tetap terutang PPN. 3. Berdasarkan uraian diatas maka permohonan Saudara agar dapat diberikan pembebasan PPN atas impor alat-alat kesehatan dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2769pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1