peraturan:sdp:2768pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2768/PJ.532/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Nomor : XXX tanggal 25 Nopember 1998 beserta dokumen-dokumen yang terlampir, hal tersebut di atas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan isi surat tersebut di atas beserta dokumen-dokumen yang terlampir diketahui bahwa : 1.1. Dalam rangka pengembangan pelabuhan Banjarmasin dianggarkan biaya berdasarkan Loan 1559 INO tanggal 4 Desember 1997 dan Aide Memoire tanggal 22 April 1998 misi ADB dengan Pemerintah Indonesia sebesar 62,8 juta US Dolar, dengan lingkup pekerjaan meliputi pembangunan terminal petikemas, peralatan B/M Gantry Crane, Transtainer, Top Loader, Head Truck dan Forklift, serta pembangunan fasilitas pengunpul limbah dan MIS; 1.2. Sumberdana pembangunan tersebut di atas sebesar 49,4 juta US Dolar berasal dari bantuan luar negeri sedangkan sebesar 13,4 juta US Dolar (termasuk PPN) dibiayai oleh PT. (Persero) PELABUHAN INDONESIA III. Berdasarkan hal tersebut di atas PT. Pelindo mohon penjelasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembangunan proyek-proyek bantuan luar negeri yang dananya berasal dari dalam negeri atau dana pendamping (local cost). 2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, sejak 1 April 1995 PPN dan PPnBM atas impor dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pembangunan proyek-proyek yang dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri, yang terutang tidak dipungut. 3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 jo butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.43/1998 tanggal 23 Nopember 1998, dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah atau pinjaman luar negeri, maka ketentuannya adalah sebagai berikut : 3.1. Atas penyerahan proyek Pemerintah yang dananya berasal dari bantuan luar negeri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang tidak dipungut; 3.2. Atas penyerahan proyek pemerintah yang dananya berasal selain dari bantuan luar negeri terutang PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan proyek pengembangan pelabuhan Banjarmasin yang dananya sebesar 49,4 juta US Dolar yang merupakan atau berasal dari bantuan luar negeri/hibah, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut; 4.2. Atas penyerahan proyek pengembangan pelabuhan Banjarmasin dengan dana sebesar 13,4 juta US Dolar (termasuk PPN) yang dibiayai oleh PT. (Persero) PELABUHAN INDONESIA III terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2768pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1