User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2767pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2767/PJ.51/1997

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Agustus 1997 dan memperhatikan Surat Keputusan 
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 24/VII/PMDN/1997 tanggal 9 September 1997 
tentang Pencabutan Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri PT XYZ, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Jika penjualan barang modal berupa mesin asal impor tersebut merupakan penyerahan Barang Kena 
    Pajak sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994 tentang 
    Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Jika penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dalam rangka perubahan bentuk usaha atau 
    penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak 
    yang berhak atas Barang Kena Pajak, maka penyerahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian 
    penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Pasal 1d angka 2d Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
    tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.  Jika penjualan barang modal berupa mesin asal impor tersebut merupakan penyerahan aktiva yang 
    menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan pada saat perolehan aktiva tersebut 
    memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, maka pada waktu 
    pengalihan aktiva tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 (sepuluh) persen dari Harga 
    Jual karena penangguhan diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai dengan 
    Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah jo Pasal 29 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994 jo 
    Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2767pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1