peraturan:sdp:2767pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2767/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Agustus 1997 dan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 24/VII/PMDN/1997 tanggal 9 September 1997 tentang Pencabutan Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri PT XYZ, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Jika penjualan barang modal berupa mesin asal impor tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Jika penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, maka penyerahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Pasal 1d angka 2d Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3. Jika penjualan barang modal berupa mesin asal impor tersebut merupakan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan pada saat perolehan aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, maka pada waktu pengalihan aktiva tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 (sepuluh) persen dari Harga Jual karena penangguhan diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah jo Pasal 29 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994 jo Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2767pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1