User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2766pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 1997   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2766/PJ.51/1997

                            TENTANG

             PPn BM ATAS HASIL PRODUKSI PT KRAFT ULTRAJAYA INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juli 1997 dan tanggal 12 September 1997 perihal tersebut pada 
pokok surat dan setelah memperhatikan permasalahan serta dokumen-dokumen terkait atas produk keju 
proses, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Lampiran I huruf a.2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, yang 
    menjadi obyek PPn BM adalah keju parut dan keju bubuk dari semua  jenis (HS.0406.20.000), keju 
    blue veined (HS.0406.40.000), dan keju lainnya (HS.0406.90.000) yang dibotolkan/dikemas, 
    sedangkan keju proses (HS.0406.30.000) bukan termasuk obyek PPn BM.

2.  Berdasarkan definisi dalam pedoman Codex International dan Standar internasional Indonesia 
    (SNI.01-2980-1992) produk keju yang dihasilkan oleh PT XYZ Indonesia termasuk dalam kategori 
    Keju Cedar Olahan (Processed Cheddar Cheese).

3.  Dari penelitian dokumen-dokumen impor PT XYZ Indonesia dan produsen/perusahaan sejenis, 
    diketahui bahwa dalam kolom PPn BM untuk kode HS.0406.30.000 (keju proses) pada Bab 4 Buku 
    Tarif Bea Masuk Indonesia 1996 (BTBMI), tidak tercantum besarnya prosentasi tarif PPn BM. Sehingga 
    dengan demikian atas impor keju proses dengan kode HS.0406.30.000 walaupun telah dikemas/
    dibotolkan tidak terutang PPn BM.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sepanjang produk keju yang dihasilkan oleh PT XYZ Indonesia 
    termasuk dalam jenis keju proses dengan HS.0406.30.000, atas penyerahannya tidak terutang 
    PPn BM walaupun keju tersebut telah dikemas/dibotolkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2766pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1