peraturan:sdp:2765pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2765/PJ.52/1998 TENTANG PERMINTAAN TANGGAPAN ATAS PERLAKUAN PABEAN AREA A YANG BERKAITAN DENGAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI CELAH TIMOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan diterbitkannya Surat Edaran yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Celah Timor, dengan ini kami minta tanggapan Saudara sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan PPN di Celah Timor khususnya mengenai status kepabeanan Area A sebagai berikut : 1. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Celah Timor yang berkaitan dengan pengenaan PPN adalah : 1.1. Pasal 3 Taxation Code menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam cakupan Perjanjian; 1.2. Pasal 29 Perjanjian menyebutkan bahwa untuk penerapan ketentuan perpajakan, Area A dapat dianggap dan diperlakukan sebagai wilayah Negara dalam Perjanjian; 1.3. Pasal 23 ayat (1) Perjanjian menyebutkan bahwa Negara dalam Perjanjian dapat menerapkan undang-undang kepabeanan terhadap orang, peralatan, dan barang yang masuk ke atau keluar dari wilayah Negara dalam Perjanjian atau dari Area A. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku perundang-undangan Pabean. 3. Berdasarkan uraian butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa Area A dapat dianggap sebagai Daerah Pabean. Demikian dapat kami sampaikan dan kami harapkan tanggapan Saudara dapat diberikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2765pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1