User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2765pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2765/PJ.52/1998

                            TENTANG

            PERMINTAAN TANGGAPAN ATAS PERLAKUAN PABEAN AREA A YANG BERKAITAN 
             DENGAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI CELAH TIMOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan diterbitkannya Surat Edaran yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
(PPN) di Celah Timor, dengan ini kami minta tanggapan Saudara sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan 
dengan PPN di Celah Timor khususnya mengenai status kepabeanan Area A sebagai berikut :

1.  Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Celah Timor yang berkaitan dengan pengenaan 
    PPN adalah :
    1.1.    Pasal 3 Taxation Code menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam 
        cakupan Perjanjian;
    1.2.    Pasal 29 Perjanjian menyebutkan bahwa untuk penerapan ketentuan perpajakan, Area A 
        dapat dianggap dan diperlakukan sebagai wilayah Negara dalam Perjanjian;
    1.3.    Pasal 23 ayat (1) Perjanjian menyebutkan bahwa Negara dalam Perjanjian dapat menerapkan 
        undang-undang kepabeanan terhadap orang, peralatan, dan barang yang masuk ke atau 
        keluar dari wilayah Negara dalam Perjanjian atau dari Area A.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah disebutkan bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang 
    di dalamnya berlaku perundang-undangan Pabean.

3.  Berdasarkan uraian butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa Area A dapat dianggap 
    sebagai Daerah Pabean.

Demikian dapat kami sampaikan dan kami harapkan tanggapan Saudara dapat diberikan dalam waktu yang 
tidak terlalu lama.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2765pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1