User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2764pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2764/PJ.53/1994

                            TENTANG

                   JASA PENASEHAT INVESTOR SEBAGAI JASA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 30 September 1994 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jis. 
    Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 10 Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, jasa perusahaan dan jasa perdagangan, yang 
    meliputi jasa makelar (broker), jasa keagenan, jasa pengurusan perusahaan (management), jasa 
    penaksiran nilai (valuer, appraisal dan surveyor), jasa perencanaan, jasa penagihan piutang, jasa 
    konsultan management, dan seterusnya, adalah Jasa Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan surat Saudara tersebut di atas dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar 
    Modal Nomor KEP-39/PM-PI/1994, PT. XYZ melakukan kegiatan usaha (yang tergolong baru) berupa 
    memberikan pemeringkatan atas surat-surat hutang yang diterbitkan oleh badan usaha, memberikan 
    informasi mengenai peringkat surat-surat hutang secara berkala, dan memberikan informasi tentang 
    kredibilitas suatu badan usaha bagi pihak-pihak yang memerlukan.

3.  Memperhatikan ketentuan dimaksud pada butir 1 dan uraian pada butir 2, dengan ini diberikan 
    penegasan sebagai berikut :

    3.1.    Kegiatan usaha PT. XYZ memenuhi kriteria sebagai jasa penaksiran nilai sebagaimana 
        dimaksud pada ketentuan tersebut pada butir 1. Dengan perkataan lain, kegiatan usaha yang 
        dilakukan PT. XYZ, dengan izin usaha di bidang penasehat investasi (sesuai dengan Keputusan 
        Ketua Badan Pengawas Pasar Modal), adalah kegiatan menghasilkan Jasa Kena Pajak (JKP).

    3.2.    Oleh sebab itu, jasa penasehat investor adalah Jasa Kena Pajak dan PT. XYZ agar dikukuhkan 
        sebagai PKP.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2764pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1