peraturan:sdp:2764pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2764/PJ.53/1994 TENTANG JASA PENASEHAT INVESTOR SEBAGAI JASA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 September 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jis. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, jasa perusahaan dan jasa perdagangan, yang meliputi jasa makelar (broker), jasa keagenan, jasa pengurusan perusahaan (management), jasa penaksiran nilai (valuer, appraisal dan surveyor), jasa perencanaan, jasa penagihan piutang, jasa konsultan management, dan seterusnya, adalah Jasa Kena Pajak. 2. Sesuai dengan surat Saudara tersebut di atas dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-39/PM-PI/1994, PT. XYZ melakukan kegiatan usaha (yang tergolong baru) berupa memberikan pemeringkatan atas surat-surat hutang yang diterbitkan oleh badan usaha, memberikan informasi mengenai peringkat surat-surat hutang secara berkala, dan memberikan informasi tentang kredibilitas suatu badan usaha bagi pihak-pihak yang memerlukan. 3. Memperhatikan ketentuan dimaksud pada butir 1 dan uraian pada butir 2, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Kegiatan usaha PT. XYZ memenuhi kriteria sebagai jasa penaksiran nilai sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut pada butir 1. Dengan perkataan lain, kegiatan usaha yang dilakukan PT. XYZ, dengan izin usaha di bidang penasehat investasi (sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal), adalah kegiatan menghasilkan Jasa Kena Pajak (JKP). 3.2. Oleh sebab itu, jasa penasehat investor adalah Jasa Kena Pajak dan PT. XYZ agar dikukuhkan sebagai PKP. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2764pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1