peraturan:sdp:2763pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2763/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX 7 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jis. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.3/1989 (SERI PPN-140) tanggal 26 April 1989, jasa Perusahaan Perjalanan adalah tergolong Jasa Kena Pajak. Selanjutnya ditetapkan bahwa : a. Kegiatan usaha Perusahaan Perjalanan pada dasarnya dikelompokkan menjadi : a.1. Kegiatan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umum, antara lain terdiri : - Membuat dan menjual produk biro perjalanan umum sendiri yang berupa paket wisata; - menjualkan produk pihak lain seperti paket wisata luar negeri, tiket pesawat, kapal dan mengurus dokumen perjalanan dsb; - mengorganisir konperensi atau Profesional Conference Organizer (PCO). a.2. Kegiatan Agen Perjalanan yang berupa : - Menjual produk pihak lain seperti menjual paket wisata dalam maupun luar negeri, tiket pesawat, angkutan laut maupun kereta api dsb; - mengurus dokumen perjalanan dsb. b. Dasar Pengenaan Pajak perusahaan perjalanan adalah penggantian atas penyerahan jasa. Perusahaan biro perjalanan mempunyai sifat khusus yang antara lain menjualkan produk berupa jasa yang dikecualikan dari PPN, jasa yang sudah dikenakan PPN atau jasa yang akan dikonsumsi di luar negeri. Dengan demikian menerapkan Pasal 1 huruf p yaitu penggantian secara harafiah akan menyebabkan ketidakadilan serta menyebabkan persaingan yang tidak sehat yang bertentangan dengan azas netralitas yang dianut PPN. Sehingga untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda serta menghindarkan pengenaan jasa yang seharusnya terutang, maka ditetapkan pengaturan Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut : b.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan paket wisata baik dalam maupun luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri. b.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan, mengorganisir konperensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Permasalahan yang Saudara uraikan dalam surat tersebut adalah : 2.1 Klien Saudara PT. XYZ menjual tiket udara/laut dan darat kepada perseorangan. 2.2. Menyelenggarakan organisasi atau Professional Conference Organizer (PCO) di luar negeri. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan angka 1, dan memperhatikan permasalahan pada angka 2, maka diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Penjualan tiket udara/laut dan darat kepada perseorangan merupakan bagian dari kegiatan agen perjalanan. Oleh karena itu atas kegiatan menjual tiket udara/laut dan darat kepada perseorangan terutang PPN. 3.2. Mengorganisasi konperensi (PCO) di luar negeri pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan biro perjalanan umum. Dalam angka 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.3/1989 disebutkan bahwa jasa perusahaan perjalanan mempunyai sifat yang khusus yang antara lain menjualkan produk berupa jasa yang dikonsumsi di luar negeri. Dengan demikian apabila PCO tersebut dilakukan di luar negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai. Perhitungan PPN yang terutang adalah 10% x (nilai invoice dikurangi pungutan yang dibayar kepada instansi pemerintah). Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2763pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1