User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2763pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 Desember 1994    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2763/PJ.53/1994

                            TENTANG

                      PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX 7 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jis. Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ.3/1989 (SERI PPN-140) 
    tanggal 26 April 1989, jasa Perusahaan Perjalanan adalah tergolong Jasa Kena Pajak. Selanjutnya 
    ditetapkan bahwa :

    a.  Kegiatan usaha Perusahaan Perjalanan pada dasarnya dikelompokkan menjadi :
        a.1.    Kegiatan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umum, antara lain terdiri :
            -   Membuat dan menjual produk biro perjalanan umum sendiri yang berupa 
                paket wisata;
            -   menjualkan produk pihak lain seperti paket wisata luar negeri, tiket pesawat, 
                kapal dan mengurus dokumen perjalanan dsb;
            -   mengorganisir konperensi atau Profesional Conference Organizer (PCO).
        a.2.    Kegiatan Agen Perjalanan yang berupa :
            -   Menjual produk pihak lain seperti menjual paket wisata dalam maupun luar 
                negeri, tiket pesawat, angkutan laut maupun kereta api dsb;
            -   mengurus dokumen perjalanan dsb.

    b.  Dasar Pengenaan Pajak perusahaan perjalanan adalah penggantian atas penyerahan jasa. 
        Perusahaan biro perjalanan mempunyai sifat khusus yang antara lain menjualkan produk 
        berupa jasa yang dikecualikan dari PPN, jasa yang sudah dikenakan PPN atau jasa yang 
        akan dikonsumsi di luar negeri. Dengan demikian menerapkan Pasal 1 huruf p yaitu 
        penggantian secara harafiah akan menyebabkan ketidakadilan serta menyebabkan 
        persaingan yang tidak sehat yang bertentangan dengan azas netralitas yang dianut PPN. 

        Sehingga untuk  menghindarkan pengenaan pajak berganda serta menghindarkan pengenaan 
        jasa yang seharusnya terutang, maka ditetapkan pengaturan Dasar Pengenaan Pajak 
        sebagai berikut :
        b.1.    Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan paket wisata baik dalam maupun luar negeri, 
            dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat 
            ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk 
            dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.
        b.2.    Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen 
            perjalanan, mengorganisir konperensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau 
            omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi 
            Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.  Permasalahan yang Saudara uraikan dalam surat tersebut adalah :
    2.1 Klien Saudara PT. XYZ menjual tiket udara/laut dan darat kepada perseorangan.
    2.2.    Menyelenggarakan organisasi atau Professional Conference Organizer (PCO) di luar negeri.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan angka 1, dan memperhatikan permasalahan pada angka 2, 
    maka diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Penjualan tiket udara/laut dan darat kepada perseorangan merupakan bagian dari kegiatan 
        agen perjalanan. Oleh karena itu atas kegiatan menjual tiket udara/laut dan darat kepada 
        perseorangan terutang PPN.
    3.2.    Mengorganisasi konperensi (PCO) di luar negeri pada dasarnya merupakan bagian dari 
        kegiatan biro perjalanan umum. Dalam angka 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 
        SE-18/PJ.3/1989 disebutkan bahwa jasa perusahaan perjalanan mempunyai sifat yang khusus 
        yang antara lain menjualkan produk berupa jasa yang dikonsumsi di luar negeri. Dengan 
        demikian apabila PCO tersebut dilakukan di luar negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    Perhitungan PPN yang terutang adalah 10% x (nilai invoice dikurangi pungutan yang dibayar kepada 
    instansi pemerintah).

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2763pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1