User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2763pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Desember 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2763/PJ.51/1995

                            TENTANG

                      PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1)  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.51/1991 (Seri PPN-174) tanggal 8 Februari 
    1991 dan Surat Dirjen Pajak kepada Dirut XYZ nomor : S-173/PJ.5.2/1991 tanggal 30 Januari 1991
    bahwa agen resmi XYZ sebagai Pedagang Besar adalah Pengusaha Kena Pajak sehingga atas 
    penyerahan yang dilakukannya terutang PPN.

    Dengan demikian, PT. ABC dalam kedudukannya sebagai agen XYZ, adalah Pengusaha Kena Pajak 
    dan berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.

2)  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1778/PJ.51/1993 tanggal 4 Agustus 1993 adalah bersifat 
    penjelasan atas hal-hal yang berkaitan dengan terbitnya Keppres Nomor 1 Tahun 1993 tanggal 
    8 Januari 1993. Surat tersebut merupakan penjelasan kembali Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993, yang menegaskan bahwa PT. ABC tidak perlu lagi 
    mengenakan PPN atas penyerahan BBM karena PPN telah dikenakan sampai tingkat konsumen akhir 
    pada saat penyerahan oleh XYZ.

3)  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    a.  Terhitung sejak diberlakukannya PP Nomor 28 TAHUN 1988 sampai dengan diterbitkannya 
        Keppres Nomor 1 Tahun 1993, PT. ABC dalam kedudukannya sebagai agen resmi XYZ 
        berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam 
        Undang-undang PPN 1984 beserta aturan-aturan pelaksanaannya.

    b.  Hasil pemeriksaan Tim Gabungan DJP-BPKP untuk penetapan PPN yang terutang tahun 1990, 
        yang ditetapkan dengan surat nomor 00007.207.90.952.92 telah sesuai dengan ketentuan 
        yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2763pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1