peraturan:sdp:2763pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2763/PJ.51/1995 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1) Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.51/1991 (Seri PPN-174) tanggal 8 Februari 1991 dan Surat Dirjen Pajak kepada Dirut XYZ nomor : S-173/PJ.5.2/1991 tanggal 30 Januari 1991 bahwa agen resmi XYZ sebagai Pedagang Besar adalah Pengusaha Kena Pajak sehingga atas penyerahan yang dilakukannya terutang PPN. Dengan demikian, PT. ABC dalam kedudukannya sebagai agen XYZ, adalah Pengusaha Kena Pajak dan berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. 2) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1778/PJ.51/1993 tanggal 4 Agustus 1993 adalah bersifat penjelasan atas hal-hal yang berkaitan dengan terbitnya Keppres Nomor 1 Tahun 1993 tanggal 8 Januari 1993. Surat tersebut merupakan penjelasan kembali Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1993 tanggal 3 April 1993, yang menegaskan bahwa PT. ABC tidak perlu lagi mengenakan PPN atas penyerahan BBM karena PPN telah dikenakan sampai tingkat konsumen akhir pada saat penyerahan oleh XYZ. 3) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Terhitung sejak diberlakukannya PP Nomor 28 TAHUN 1988 sampai dengan diterbitkannya Keppres Nomor 1 Tahun 1993, PT. ABC dalam kedudukannya sebagai agen resmi XYZ berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN 1984 beserta aturan-aturan pelaksanaannya. b. Hasil pemeriksaan Tim Gabungan DJP-BPKP untuk penetapan PPN yang terutang tahun 1990, yang ditetapkan dengan surat nomor 00007.207.90.952.92 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2763pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1