User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2761pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2761/PJ.51/1998

                            TENTANG

     PERMOHONAN PENEGASAN LEBIH LANJUT PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH ASSET DARI
    PT. SULFINDO ADIUSAHA KEPADA PT. SATOMO INDOVYL MONOMER SEBAGAIMANA PENEGASAN YANG 
          TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 27 NOPEMBER 1995 NO. S-2532/PJ.51/1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Nopember 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan :
    PT. XYZ telah mendapatkan persetujuan BKPM dan penegasan perlakuan PPN dari Direktur Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya sebagai berikut :
    a.  Surat persetujuan BKPM atas pengalihan assets No. 1744/A.5/1995 tanggal 30 Oktober 1995.
    b.  Surat penegasan mengenai tidak terhutang PPN atas pengalihan aktiva PT. XYZ kepada 
        PT. ABC, yang dikeluarkan oleh Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung 
        Lainnya No. S-2532/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995.

    Realisasi pelaksanaan pengalihan asset-asset tersebut dengan pengalihan seluruh asset PT. XYZ 
    berupa industri EDC kepada PT. ABC baru dapat dilakukan efektif 1 Januari 1996. Hal ini, terutama 
    disebabkan karena belum selesainya masalah administrasi internal lainnya. Karena PT.ABC ini 
    perusahaan PMA dimana terdapat pemegang saham asing, oleh karena itu proses administrasi internal 
    diantara masing-masing pemegang saham terpaksa memerlukan waktu yang lebih panjang dari 
    proses pengalihan tersebut di atas. Namun, sesuai dengan Sale and Purchase Undertaking Agreement 
    tertanggal 25 Oktober 1995, maka PT. ABC telah melakukan pembayaran dimuka pada tanggal 
    26 Oktober 1995 sebesar kurang lebih 75% dari nilai asset yang dialihkan.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Saudara berpendapat bahwa meskipun terjadi perbedaan 
    waktu pengalihan asset dari PT. XYZ kepada PT. ABC, namun karena "Sale and Purchase Undertaking 
    Agreement" telah dilakukan, yang diikuti dengan pembayaran uang muka oleh PT. XYZ kepada 
    PT. ABC pada bulan Oktober 1995, maka penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak 
    sebagaimana tertuang dalam surat-surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-2532/PJ.51/1995 tanggal 
    27 Nopember 1995 mengenai tidak terhutangnya PPN atas pengalihan asset tersebut masih tetap 
    berlaku.

2.  Dalam surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-2532/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995 disampaikan 
    hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 Tahun    
        1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan 
        Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha 
        atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak 
        atas BKP, adalah bukan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Dalam hal perusahaan mengalihkan seluruh aktivanya berupa barang modal khususnya 
        mesin-mesin yang telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas PPN 
        yang telah ditangguhkan pembayarannya tersebut tetap dapat dinikmati oleh perusahaan yang 
        menerima pengalihan tanpa harus membayar PPN yang terutang.

    c.  Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka :
        1)  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang 
            mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali.

        2)  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang 
            mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan 
            BKP tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan 
            bentuk usaha atau setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh 
            aktiva perusahaan.

    d.  Atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan, berlaku ketentuan 
        tersebut di atas, dengan syarat administratif sebagai berikut :
        1)  Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar 
            milik PT. XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan 
            perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi 
            bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan 
            barang jadi dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan.


        2)  Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan 
            sebagai PKP.

        3)  Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat 
            PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.

3.  Mengingat "Sale and Purchase Undertaking Agreement" telah dilakukan tanggal 25 Oktober 1995 dan 
    diikuti dengan pembayaran uang muka oleh PT. ABC kepada PT. XYZ pada tanggal 26 Oktober 1995 
    sebesar kurang lebih 75% dari nilai asset yang dialihkan serta pengalihan seluruh asset dilakukan 
    secara efektif tanggal 1 Januari 1996, maka atas pengalihan seluruh asset dari PT. XYZ kepada 
    PT. ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Direktur PPN dan PTLL nomor 
    S-2532/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995 masih tetap berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A.SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2761pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1