User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2760pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2760/PJ.54/1998

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN, BIAYA TELEPON 
                  DAN BIAYA PENGIRIMAN DOKUMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX mohon penegasan atas 
    pengkreditan Pajak Masukan terhadap BKP atau JKP sebagai berikut :
    a.  Pembayaran rekening telepon perusahaan.
    b.  Pembayaran biaya jasa pengiriman dokumen (PPN 1%).
    c.  Pembelian alat-alat tulis kantor.
    d.  Pembelian bahan untuk pemeliharaan gedung pabrik.

    Hal tersebut Saudara tanyakan karena dalam pelaksanaannya terdapat penafsiran yang berbeda pada 
    masing-masing petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

2.  a.  Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa Pajak Masukan 
        tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha.
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak 
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

    b.  Dalam Pasal 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 
        Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
        Standar diatur bahwa Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi 
        persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
        Standar antara lain tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.

    c.  Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
        642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan 
        Pajak diatur bahwa :
        -   Pajak yang terutang atas jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% X 10% X jumlah 
            tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% X 
            jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
        -   Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf h, maka Pajak 
            Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat 
            dikreditkan karena dalam Nilai Lain setelah diperhitungkan Pajak Masukan dari 
            Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Dalam kasus Saudara, atas Pajak Masukan untuk pembayaran 
    rekening telepon, pembelian alat-alat tulis kantor dan pembelian bahan untuk pemeliharaan gedung 
    pabrik dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau apabila belum 
    dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan selambat-lambatnya pada bulan ketiga 
    setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya. 
    Sedangkan Pajak Masukan atas jasa pengiriman paket/dokumen dengan menggunakan Nilai Lain 
    sebesar 1% tetap dapat dikreditkan oleh penerima jasa dan bagi pemberi jasa, Pajak Masukan yang 
    berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah 
    diperhitungkan Pajak Masukan dari BKP dan/atau JKP yang bersangkutan.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2760pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1