User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:275pj.3442005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 275/PJ.344/2005

                            TENTANG

        TANGGAPAN MENGENAI DRAFT PERTUKARAN NOTA UNTUK PROYEK HIBAH 
"IMPROVEMENT OF MEDICAL CARE OF PUBLIC HOSPITALS IN WEST KALIMANTAN" DARI PEMERINTAH JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Maret 2005 yang kami terima melalui faksimili 
tanggal 28 Maret 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Draft of Exchange Notes for Improvement of Medical 
    Care of Public Hospital in West Kalimantan, antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang untuk 
    mendapatkan tanggapan kami terutama yang berkaitan dengan perpajakan.

2.  Isi Draft of Exchange Notes for Improvement of Medical Care of Public Hospital in West Kalimantan 
    tersebut yang berkaitan dengan perpajakan adalah sebagaimana tercantum pada poin 6 butir ke (1) 
    (b) dengan naskah berbunyi sebagai berikut:
    6.  (1) G-A shall take necessary measures :
            (a) ......................
            (b) to exempt Japanese nationals from custom duties, internal taxes and other 
                fiscal levies which may imposed in A with respect to the supply of the 
                products and services under the Verified Contracts;
            (c) .....................

3.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 jo Pasal 2 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi Internasional dan 
    Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur 
    bahwa :
    a.  Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan bukan merupakan subjek pajak apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
        1.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan
        2.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran anggota.
    b.  Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan 
        merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        1.  Kerjasama tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; dan
        2.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia.

4.  Berdasarkan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 dan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Perubahan Keempat 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 pada butir II nomor 5, Japan International 
    Cooperation Agency (JICA) ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai 
    Subjek Pajak Penghasilan.

5.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur 
    antara lain : 
    a.  Pasal 1, Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor 
        dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, dibebaskan;
    b.  Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang 
        sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan 
        proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
        dipungut;
    c.  Pasal 3, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam 
        rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana 
        pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
    a.  Kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari proyek bantuan teknik proyek 
        tersebut dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, apabila 
        proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana 
        pinjaman luar negeri, sepanjang proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian 
        Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai 
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA);
    b.  Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor dan penyerahan barang dan jasa dalam 
        rangka pelaksanaan proyek tersebut, dapat diberikan apabila proyek tersebut berstatus 
        proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, sepanjang 
        proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang 
        dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan 
        Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA);
    c.  Menunjuk poin 6 butir ke (1) (b) Draft of Exchange Notes for Improvement of Medical Care of 
        Public Hospitals in West Kalimantan, khususnya yang menyangkut pembebasan atas bea 
        masuk (custom duties), dengan ini diberitahukan bahwa instansi kami tidak berwenang untuk 
        mengatur ketentuan di bidang bea masuk dan pungutan lain yang berhubungan dengan 
        masuknya barang ke Indonesia. Kewenangan dimaksud dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea 
        dan Cukai Departemen Keuangan;
    d.  Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka untuk menghindari kesulitan dalam 
        pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, kami sarankan agar dalam Perjanjian yang 
        dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang tidak mencantumkan 
        kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan 
        seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan peraturan 
        pelaksanaannya.
    e.  Namun demikian, apabila rumusan mengenai aspek perpajakan yang tercantum dalam Draft 
        of Exchange Notes for Improvement of Medical Care of Public Hospital in West pada poin 6 
        butir (1) (b) tersebut harus tetap ada, maka rumusan tersebut disesuaikan sehingga berbunyi 
        sebagai berikut :
        "Semua hal yang berkaitan dengan pemberian fasilitas dan pembebasan pajak harus sesuai 
        dengan peraturan perundang-undangan pajak" atau bunyi naskah dalam Bahasa Inggris 
        adalah "The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax 
        laws and regulations."

Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/275pj.3442005.txt · Last modified: by 127.0.0.1