peraturan:sdp:275pj.3121999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 275/PJ.312/1999 TENTANG PERPAJAKAN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara sebagai pemegang kuasa dari PT XYZ hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Surat Saudara tersebut antara lain menyatakan bahwa : Klien Saudara berencana untuk menjual seluruh aktiva termasuk hak atas tanah, tanaman keras, bangunan, dan juga peralatan dan mesin pabrik kepada suatu PMA yang baru didirikan. Dalam kaitannya dengan rencana tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : 1. Pajak Penghasilan Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya tidak melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan, terhadap transaksi tersebut akan dikenakan PPh sebesar 5% yang sifatnya tidak final atau merupakan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Pajak penghasilan sebesar 5% tersebut dihitung berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai transaksi yang sebenarnya atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Mengingat komponen-komponen dalam SPPTPBB perusahaan perkebunan meliputi hak atas tanah, tanaman keras dan bangunan (termasuk prasarana), Saudara minta penegasan : a. apabila nilai pengalihan hak atas tanah, tanaman keras dan bangunan lebih tinggi dari NJOP, PPh sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah tersebut dihitung berdasarkan seluruh nilai tanah, tanaman keras dan bangunan atau hanya nilai tanah dan/atau bangunan (tanpa tanaman keras). b. apabila nilai pengalihan hak atas tanah, tanaman keras dan bangunan lebih rendah dari NJOP, PPh sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah tersebut dihitung berdasarkan seluruh nilai tanah, tanaman keras dan bangunan atau hanya nilai tanah dan/atau bangunan (tanpa tanaman keras). 2. Pajak Pertambahan Nilai a. Ketentuan PPN menyebutkan bahwa pengalihan seluruh aktiva perusahaan bukan termasuk objek pengenaan PPN. b. Ada benturan antara hakikat transaksi sebenarnya dengan prosedur hukum yang wajib diikuti apabila Investasi pada PMA dianggap sebagai bagian dari seluruh aktiva yang harus dialihkan. c. Investasi pada PMA yang dimaksud adalah aktiva dari perusahaan Indonesia yang diambil alih aktivanya sebagai akibat dari penyetoran uang tunai sebagai setoran modal saham dalam proses hukum pembentukan perusahaan PMA. d. Saudara mohon penegasan apakah pengalihan seluruh aktiva perusahaan Indonesia, kecuali aktiva Investasi pada PMA, kepada perusahaan PMA yang baru didirikan oleh partner/perusahaan asing dan perusahaan Indonesia yang mengalihkan seluruh aktivanya, dapat diperlakukan sebagai pengalihan seluruh aktiva yang tidak termasuk sebagai objek pengenaan PPN. II. Pajak Penghasilan 1. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. b. Pasal 4 ayat (2) antara lain, Nilai Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994. c. Pasal 4 ayat (3), Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan, atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Tahun Pajak sebelumnya. 2. Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan diatur bahwa besarnya Nilai Jual Objek Pajak pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta usaha bidang perikanan, peternakan dan perairan untuk areal produksi dan/atau areal belum produksi, ditentukan berdasarkan nilai jual permukaan bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), ditambah dengan nilai standar investasi atau nilai jual pengganti atau dihitung secara keseluruhan berdasarkan nilai jual pengganti. 3. Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan antara lain diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan untuk areal kebun adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut umur tanaman. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Nilai pengalihan untuk tujuan penghitungan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PP 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP 27 TAHUN 1996 adalah nilai yang tertinggi antara lain berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994. b. Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan untuk areal kebun adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut umur tanaman. c. Dengan demikian PPh sebesar 5% sesuai dengan PP 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP 27 TAHUN 1996 dihitung berdasarkan nilai tanah, tanaman keras dan bangunan secara keseluruhan. III. Pajak Pertambahan Nilai a. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak. b. Sesuai ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. c. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat penyerahan tidak meliputi seluruh aktiva perusahaan maka atas pengalihan sebagian aktiva tersebut tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/275pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1