User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:275pj.3121999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 275/PJ.312/1999

                            TENTANG

              PERPAJAKAN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara sebagai pemegang kuasa dari PT XYZ hal tersebut di atas dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Surat Saudara tersebut antara lain menyatakan bahwa :
    Klien Saudara berencana untuk menjual seluruh aktiva termasuk hak atas tanah, tanaman keras, 
    bangunan, dan juga peralatan dan mesin pabrik kepada suatu PMA yang baru didirikan. Dalam 
    kaitannya dengan rencana tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :

    1.  Pajak Penghasilan
        Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, 
        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, Wajib Pajak 
        Badan yang usaha pokoknya tidak melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas 
        tanah dan atau bangunan, apabila melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas 
        tanah dan bangunan, terhadap transaksi tersebut akan dikenakan PPh sebesar 5% yang 
        sifatnya tidak final atau merupakan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Pajak penghasilan 
        sebesar 5% tersebut dihitung berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai transaksi yang 
        sebenarnya atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Mengingat komponen-komponen dalam 
        SPPTPBB perusahaan perkebunan meliputi hak atas tanah, tanaman keras dan bangunan 
        (termasuk prasarana), Saudara minta penegasan :
        a.  apabila nilai pengalihan hak atas tanah, tanaman keras dan bangunan lebih tinggi 
            dari NJOP, PPh sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah tersebut dihitung 
            berdasarkan seluruh nilai tanah, tanaman keras dan bangunan atau hanya nilai tanah 
            dan/atau bangunan (tanpa tanaman keras).

        b.  apabila nilai pengalihan hak atas tanah, tanaman keras dan bangunan lebih rendah 
            dari NJOP, PPh sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah tersebut dihitung 
            berdasarkan seluruh nilai tanah, tanaman keras dan bangunan atau hanya nilai tanah 
            dan/atau bangunan (tanpa tanaman keras).

    2.  Pajak Pertambahan Nilai
        a.  Ketentuan PPN menyebutkan bahwa pengalihan seluruh aktiva perusahaan bukan 
            termasuk objek pengenaan PPN.

        b.  Ada benturan antara hakikat transaksi sebenarnya dengan prosedur hukum yang 
            wajib diikuti apabila Investasi pada PMA dianggap sebagai bagian dari seluruh aktiva 
            yang harus dialihkan.

        c.  Investasi pada PMA yang dimaksud adalah aktiva dari perusahaan Indonesia yang 
            diambil alih aktivanya sebagai akibat dari penyetoran uang tunai sebagai setoran 
            modal saham dalam proses hukum pembentukan perusahaan PMA.

        d.  Saudara mohon penegasan apakah pengalihan seluruh aktiva perusahaan Indonesia, 
            kecuali aktiva Investasi pada PMA, kepada perusahaan PMA yang baru didirikan oleh 
            partner/perusahaan asing dan perusahaan Indonesia yang mengalihkan seluruh 
            aktivanya, dapat diperlakukan sebagai pengalihan seluruh aktiva yang tidak termasuk 
            sebagai objek pengenaan PPN.

II. Pajak Penghasilan

    1.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 diatur sebagai berikut :
        a.  Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau 
            badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak 
            Penghasilan.

        b.  Pasal 4 ayat (2) antara lain, Nilai Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai 
            Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana 
            dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 Tentang Pajak Bumi dan 
            Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994.

        c.  Pasal 4 ayat (3), Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 
            Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan 
            Bangunan tahun yang bersangkutan, atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak 
            Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat 
            Pemberitahuan Tahun Pajak sebelumnya.

    2.  Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 
        1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar 
        Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan diatur bahwa besarnya Nilai Jual Objek Pajak pada 
        sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta usaha bidang perikanan, peternakan 
        dan perairan untuk areal produksi dan/atau areal belum produksi, ditentukan berdasarkan 
        nilai jual permukaan bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan 
        ayat (2), ditambah dengan nilai standar investasi atau nilai jual pengganti atau dihitung secara 
        keseluruhan berdasarkan nilai jual pengganti.

    3.  Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 
        30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan antara lain diatur bahwa 
        Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan untuk areal kebun adalah sebesar 
        Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan jumlah Investasi Tanaman Perkebunan 
        sesuai dengan Standar Investasi menurut umur tanaman.

    4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
        a.  Nilai pengalihan untuk tujuan penghitungan PPh atas penghasilan yang diterima atau 
            diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
            wajib dibayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PP 48 TAHUN 1994 
            sebagaimana telah diubah dengan PP 27 TAHUN 1996 adalah nilai yang tertinggi 
            antara lain berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah 
            dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 
            Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah 
            dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994.

        b.  Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan untuk areal kebun adalah 
            sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan jumlah Investasi 
            Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut umur tanaman.

        c.  Dengan demikian PPh sebesar 5% sesuai dengan PP 48 TAHUN 1994 sebagaimana 
            telah diubah dengan PP 27 TAHUN 1996 dihitung berdasarkan nilai tanah, tanaman 
            keras dan bangunan secara keseluruhan.

III.    Pajak Pertambahan Nilai

    a.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang tidak 
        termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena 
        Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan 
        seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang 
        Kena Pajak.

    b.  Sesuai ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
        penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut 
        tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat 
        perolehannya dapat dikreditkan.

    c.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat penyerahan 
        tidak meliputi seluruh aktiva perusahaan maka atas pengalihan sebagian aktiva tersebut tetap 
        terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/275pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1