peraturan:sdp:2755pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2755/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Nopember 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ sejak bulan April 1998 telah dikukuhkan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) melakukan pembayaran komisi luar negeri kepada orang pribadi yang berdomisili di luar negeri atas jasa pemasaran, Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran jasa tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, diatur bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang di ekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutang pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan jasa pemasaran oleh orang pribadi atas produk ekspor PT. XYZ tidak termasuk kategori jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan barang-barang yang akan diekspor, sehingga atas pembayaran komisi luar negeri tersebut terutang PPN 10% (sepuluh persen); Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2755pj.5321998.txt · Last modified: by 127.0.0.1