peraturan:sdp:2755pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2755/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Nopember 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ sejak bulan April 1998 telah dikukuhkan
sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) melakukan pembayaran komisi luar negeri kepada orang
pribadi yang berdomisili di luar negeri atas jasa pemasaran, Saudara menanyakan perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran jasa tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai
adalah 10% (sepuluh persen).
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997
tanggal 3 Nopember 1997, diatur bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang di ekspor oleh PET
terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu
yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutang pajak atas ekspor
Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen)
diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha
Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan jasa pemasaran oleh orang
pribadi atas produk ekspor PT. XYZ tidak termasuk kategori jasa yang berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi dan barang-barang yang akan diekspor, sehingga atas pembayaran komisi luar
negeri tersebut terutang PPN 10% (sepuluh persen);
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2755pj.5321998.txt · Last modified: by 127.0.0.1