User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2755pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2755/PJ.532/1998

                            TENTANG

                 PPN ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Nopember 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ sejak bulan April 1998 telah dikukuhkan 
    sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) melakukan pembayaran komisi luar negeri kepada orang 
    pribadi yang berdomisili di luar negeri atas jasa pemasaran, Saudara menanyakan perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran jasa tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai 
    adalah 10% (sepuluh persen).

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 
    tanggal 3 Nopember 1997, diatur bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang di ekspor oleh PET 
    terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu 
    yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutang pajak atas ekspor 
    Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) 
    diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha 
    Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan jasa pemasaran oleh orang 
    pribadi atas produk ekspor PT. XYZ tidak termasuk kategori jasa yang berhubungan langsung dengan 
    kegiatan produksi dan barang-barang yang akan   diekspor, sehingga atas pembayaran komisi luar 
    negeri tersebut terutang PPN 10% (sepuluh persen);

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2755pj.5321998.txt · Last modified: by 127.0.0.1