User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:274pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 274/PJ.52/1996

                            TENTANG

     PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DI DALAM NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
diketahui hal-hal sebagai berikut :

PT. XYZ bergerak di bidang usaha produksi makanan ternak. Untuk kebutuhan produksi makanan ternak 
tersebut, bahan baku yang dipergunakan berasal dari impor yang selama ini memperoleh fasilitas PPN 
Ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996. Selain itu juga memakai/membeli 
bahan baku Wheat Bran dan Polard yang dibeli di dalam negeri.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, penegasan kami 
atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1984 atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah 
    Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan terutang PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 
    1996 tanggal 25 Januari 1996, PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, 
    termasuk makanan ternak dan unggas ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Sebagaimana telah ditegaskan dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN-98) pengertian makanan ternak/unggas tersebut 
    termasuk bahan baku makanan ternak/unggas sepanjang penyerahannya dilakukan kepada 
    Pabrikan Makanan Ternak/Unggas atau Peternak.

4.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3 tersebut, maka atas pembelian 
    bahan baku makanan ternak/unggas berupa Wheat Bran dan Polard dari dalam negeri yang 
    dilakukan PT. XYZ sebagai pabrikan makanan ternak, juga mendapat fasilitas PPN ditanggung oleh  
    Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/274pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1