peraturan:sdp:274pj.312004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 274/PJ.31/2004 TENTANG STATUS PERPAJAKAN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BPMIGAS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara mengemukakan permasalahan yang berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, yang pada intinya adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: 1) Pasal 1 butir 23: Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi; 2) Pasal 45: Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan Badan Hukum Milik Negara; 3) Pasal 48: Anggaran biaya operasional Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didasarkan pada imbalan (fee) dari Pemerintah; b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Badan Pelaksana tidak mencari keuntungan dan surplus dana sebagai selisih penerimaan dengan realisasi dana pembiayaan kegiatan operasional disetor ke KPKN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa BPMIGAS adalah: 1) Bukan Subjek Pajak; 2) Bukan pemungut, penyetor dan pelapor PPN dan PPnBM. Saudara memerlukan penegasan atas kedua hal tersebut. 2. Berdasarkan penjelasan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain ditegaskan bahwa: a. Pasal 45 ayat (1): Badan Hukum Milik Negara dalam ketentuan ini mempunyai status sebagai subjek hukum perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan serta dikelola secara profesional; b. Pasal 48 ayat (1): Badan Pelaksana dalam melaksanakan pengendalian Kontrak Kerja Sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memperoleh imbalan (fee) sebagai upah manajemen yang diterima dari Pemerintah atas kegiatan yang dilakukan. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 5 ayat (1): Kekayaan Badan Pelaksana merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; b. Pasal 6: 1) Badan Pelaksana memperoleh penerimaan berupa imbalan atas pelaksanaan fungsi dan tugasnya, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar persentase tertentu dari penerimaan Negara dari setiap Kegiatan Usaha Hulu; 2) Badan Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dan disahkan; c. Pasal 7: 1) Badan Pelaksanaan mengelola dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan; 2) Surplus dana sebagai selisih penerimaan Badan Pelaksana dengan dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional, dan penerimaan dari pengalihan kekayaan Badan Pelaksana merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 4. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 2 ayat (1) huruf b: Yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. Dalam Penjelasan Pasal tersebut antara lain ditegaskan, pengertian badan adalah "sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu: 1) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3) Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara." b. Pasal 4 ayat (1): Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 5. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa: a. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota; b. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pajak Penghasilan 1) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara yang merupakan subjek hukum perdata. Kekayaan BPMIGAS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh Karena itu BPMIGAS bukan dan tidak dapat disamakan sebagai lembaga atau unit Pemerintah yang menjalankan fungsi publik; 2) BPMIGAS termasuk sebagai Subjek Pajak badan, meskipun tidak melakukan kegiatan usaha atau mencari keuntungan; 3) Penerimaan BPMIGAS berupa imbalan jasa manajemen profesional meskipun bersumber dari APBN dan penerimaan BPMIGAS dari keuntungan pengalihan kekayaan dan penghasilan lainnya (misal, bunga simpanan pada bank) merupakan Objek Pajak, meskipun surplus dana dan penerimaan dari pengalihan kekayaan dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; 4) Pajak Penghasilan yang terutang oleh BPMIGAS dihitung berdasarkan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan yang berlaku. b. Pajak Pertambahan Nilai BPMIGAS tidak termasuk dalam pengertian Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Oleh karena itu, atas pembayaran yang dilakukan BPMIGAS atas perolehan BKP dan atau JKP, PPN yang terutang tetap dibayar sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku umum. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/274pj.312004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1