User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:274pj.312004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 274/PJ.31/2004

                            TENTANG

     STATUS PERPAJAKAN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BPMIGAS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara mengemukakan permasalahan yang berkaitan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor 
    Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan 
    Pelaporannya serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat 
    Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang 
    Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, yang pada intinya adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
        1)  Pasal 1 butir 23:
            Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian 
            Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;
        2)  Pasal 45:
            Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan Badan 
            Hukum Milik Negara;
        3)  Pasal 48:
            Anggaran biaya operasional Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 
            didasarkan pada imbalan (fee) dari Pemerintah;
    b.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan 
        Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Badan Pelaksana tidak mencari keuntungan dan surplus    
        dana sebagai selisih penerimaan dengan realisasi dana pembiayaan kegiatan operasional 
        disetor ke KPKN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa BPMIGAS adalah:
        1)  Bukan Subjek Pajak;
        2)  Bukan pemungut, penyetor dan pelapor PPN dan PPnBM.

    Saudara memerlukan penegasan atas kedua hal tersebut.

2.  Berdasarkan penjelasan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara 
    lain ditegaskan bahwa:
    a.  Pasal 45 ayat (1):
        Badan Hukum Milik Negara dalam ketentuan ini mempunyai status sebagai subjek hukum 
        perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan serta dikelola secara 
        profesional;
    b.  Pasal 48 ayat (1):
        Badan Pelaksana dalam melaksanakan pengendalian Kontrak Kerja Sama dengan Badan 
        Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memperoleh imbalan (fee) sebagai upah manajemen yang 
        diterima dari Pemerintah atas kegiatan yang dilakukan.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha 
    Hulu Minyak dan Gas Bumi, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 5 ayat (1):
        Kekayaan Badan Pelaksana merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;
    b.  Pasal 6:
        1)  Badan Pelaksana memperoleh penerimaan berupa imbalan atas pelaksanaan fungsi 
            dan tugasnya, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar persentase tertentu 
            dari penerimaan Negara dari setiap Kegiatan Usaha Hulu;
        2)  Badan Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan rencana anggaran pendapatan 
            dan belanja serta rencana kerja tahunan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan 
            dan disahkan;
    c.  Pasal 7:
        1)  Badan Pelaksanaan mengelola dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan 
            pembiayaan operasional yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
        2)  Surplus dana sebagai selisih penerimaan Badan Pelaksana dengan dana pembiayaan 
            kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional, dan penerimaan dari 
            pengalihan kekayaan Badan Pelaksana merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

4.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 2 ayat (1) huruf b:
        Yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. Dalam Penjelasan Pasal tersebut antara 
        lain ditegaskan, pengertian badan adalah "sekumpulan orang dan atau modal yang 
        merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang 
        meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik 
        Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana 
        pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk 
        usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
        Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai 
        Subjek Pajak, yaitu:
        1)  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        2)  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        3)  Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan
        4)  Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara."
    b.  Pasal 4 ayat (1):
        Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis 
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar 
        Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak 
        yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

5.  Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 tentang 
    Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, 
    Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta 
    Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa:
    a.  Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran 
        yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran 
        Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan 
        Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota;
    b.  Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai 
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pajak Penghasilan
        1)  Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) berstatus 
            sebagai Badan Hukum Milik Negara yang merupakan subjek hukum perdata. 
            Kekayaan BPMIGAS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh Karena itu 
            BPMIGAS bukan dan tidak dapat disamakan sebagai lembaga atau unit Pemerintah 
            yang menjalankan fungsi publik;
        2)  BPMIGAS termasuk sebagai Subjek Pajak badan, meskipun tidak melakukan kegiatan 
            usaha atau mencari keuntungan;
        3)  Penerimaan BPMIGAS berupa imbalan jasa manajemen profesional meskipun 
            bersumber dari APBN dan penerimaan BPMIGAS dari keuntungan pengalihan 
            kekayaan dan penghasilan lainnya (misal, bunga simpanan pada bank) merupakan 
            Objek Pajak, meskipun surplus dana dan penerimaan dari pengalihan kekayaan 
            dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
        4)  Pajak Penghasilan yang terutang oleh BPMIGAS dihitung berdasarkan ketentuan 
            umum UU Pajak Penghasilan yang berlaku.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai
        BPMIGAS tidak termasuk dalam pengertian Bendaharawan Pemerintah atau Kantor 
        Perbendaharaan dan Kas Negara yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Oleh 
        karena itu, atas pembayaran yang dilakukan BPMIGAS atas perolehan BKP dan atau JKP, PPN 
        yang terutang tetap dibayar sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku umum.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/274pj.312004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1