User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2742pj.41997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2742/PJ.4/1997

                            TENTANG

              BATAS WAKTU RESPON SURAT ATAS PERMINTAAN DATA DAN/ATAU KONFIRMASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya keterkaitan antara data PBB dengan Pajak Penghasilan dan untuk meningkatkan 
kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak maka dengan ini diinstruksikan agar atas permintaan data SPPT/STTS 
dan/atau konfirmasi yang sifatnya mendesak (sangat segera), agar direspon paling lambat 3 (tiga) hari setelah 
surat permintaan data tersebut diterima di kantor saudara.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sdp/2742pj.41997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1