peraturan:sdp:2742pj.41997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2742/PJ.4/1997 TENTANG BATAS WAKTU RESPON SURAT ATAS PERMINTAAN DATA DAN/ATAU KONFIRMASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya keterkaitan antara data PBB dengan Pajak Penghasilan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak maka dengan ini diinstruksikan agar atas permintaan data SPPT/STTS dan/atau konfirmasi yang sifatnya mendesak (sangat segera), agar direspon paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat permintaan data tersebut diterima di kantor saudara. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sdp/2742pj.41997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1