User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:273pj.7412003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Agustus 2003        

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 273/PJ.741/2003

                            TENTANG

         PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK A.N. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak:
Nama Wajib Pajak    :   PT ABC
NPWP            :   X.XXX.XXX.X-XXX
Alamat          :   Jl. XXX No. XXX, Jakarta Timur

Dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini 
diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang 
berasal dari Wajib Pajak tersebut.

Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




DIREKTUR

ttd.

GUNADI
peraturan/sdp/273pj.7412003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1