peraturan:sdp:273pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 273/PJ.53/2006 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS REIMBURSEMENT COST DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal Permohnonan Penegasan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang jasa survey eksplorasi pertambangan yang terbatas pada perusahaan Kontrak Karya yang berada satu grup dengan PT. ABC yaitu DEF. b. Sejak tahun 2000 seluruh perusahaan kontrak karya yang tergabung dalam DEF tidak beroperasi lagi dan seluruhnya telah dilikuidasi. Untuk mengurangi biaya PT. ABC, sejak tahun 2001 seluruh biaya yang berhubungan dengan Presiden Direktur menjadi beban Inco Limited Canada dan tiap bulan PT. ABC melakukan penagihan ke INco Limited melalui Ingold Holding Indonesia Inc. (IGHI). c. Transaksi reimbursement cost tersebut dicatat sebagai income dan dilaporkan sebagai pendapatan pada SPT Tahunan PT. ABC. Namun saat menagih PT. ABC tidak mengenakan PPN atas transaksi tersebut karena PT. ABC berpendapat bahwa transaksi tersebut semata- mata hanya reimbursement cost (penggantian biaya), bukan penyerahan jasa yang terutang PPN dan bukan objek PPN. d. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah transaksi reimbursement cost (penggantian biaya) tersebut terutang PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 1 angka 5 dan 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. d. Pasal 1 angka 7, bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6. e. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : 1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 2) impor Barang Kena Pajak; 3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 4) pemanfaatan Barag Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 6) ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 surat ini dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa transaksi reimbursement cost yang Saudara laporkan dan akui sebagai pendapatan, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar tagihan yang diminta. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/273pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1