peraturan:sdp:273pj.3211991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 273/PJ.321/1991 TENTANG PPN ATAS BANGUNAN YANG DIBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta penjelasannya, bahwa eksportir dikenakan PPN bila ia telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 2. Sesuai dengan penegasan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.31/1988 tanggal 29 Februari 1988, yang dimaksud dengan Pembangunan swakelola adalah hanya pembangunan proyek-proyek yang dilakukan oleh suatu badan yang bukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai Kontraktor dimana badan tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya tidak bebas untuk menerima pekerjaan yang serupa dari pihak lain. Membangun gedung sendiri dan untuk kepentingan sendiri tidak termasuk dalam pengertian pembangunan swakelola sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-06/PJ.31/1988. 3. Membangun gedung kantor dan gudang untuk kepentingan usaha (bukan untuk kepentingan pribadi) termasuk perolehan barang modal. Dalam hal gedung/gudang yang dibangun dilakukan oleh PKP Pemberi Jasa/Pemborong, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989, apabila gedung/gudang tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sepanjang pengusaha telah dikukuhkan menjadi PKP. 4. Dalam hal gedung/gudang nyata-nyata dibangun sendiri oleh PKP yang bersangkutan tanpa menggunakan jasa pemborong konstruksi dan PKP yang bersangkutan bukan Pengusaha Real Estate/ Pemborong Bangunan, maka atas pembangunan gedung/ gudang tersebut tidak terutang PPN. PPN (Pajak Masukan) yang telah dibayar atas impor/perolehan BKP/JKP yang dipergunakan untuk pembangunan gedung/gudang tersebut tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya menghasilkan BKP/JKP, tetapi berkaitan dengan kegiatan pembangunan gedung/gudang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN. 5. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 dalam hal barang modal berupa gedung/gudang dimaksud dalam butir 3 dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali dihitung dengan rumus sebagai berikut : p x PM dengan ketentuan : p : besarnya prosentase harga sisa buku berdasar UU PPh 1984 pada awal tahun pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal. PM : Jumlah Pajak Masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/273pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1