User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:273pj.3211991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Oktober 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 273/PJ.321/1991

                            TENTANG

                   PPN ATAS BANGUNAN YANG DIBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta penjelasannya, 
    bahwa eksportir dikenakan PPN bila ia telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2.  Sesuai dengan penegasan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-06/PJ.31/1988 tanggal 29 Februari 1988, yang dimaksud dengan Pembangunan swakelola adalah 
    hanya pembangunan proyek-proyek yang dilakukan oleh suatu badan yang bukan dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya sebagai Kontraktor dimana badan tersebut dalam melaksanakan 
    pekerjaannya tidak bebas untuk menerima pekerjaan yang serupa dari pihak lain. Membangun gedung 
    sendiri dan untuk kepentingan sendiri tidak termasuk dalam pengertian pembangunan swakelola 
    sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-06/PJ.31/1988.

3.  Membangun gedung kantor dan gudang untuk kepentingan usaha (bukan untuk kepentingan pribadi) 
    termasuk perolehan barang modal. Dalam hal gedung/gudang yang dibangun dilakukan oleh PKP 
    Pemberi Jasa/Pemborong, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989, apabila gedung/gudang tersebut berkaitan langsung 
    dengan kegiatan usahanya, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sepanjang pengusaha telah 
    dikukuhkan menjadi PKP.

4.  Dalam hal gedung/gudang nyata-nyata dibangun sendiri oleh PKP yang bersangkutan tanpa 
    menggunakan jasa pemborong konstruksi dan PKP yang bersangkutan bukan Pengusaha Real Estate/
    Pemborong Bangunan, maka atas pembangunan gedung/ gudang tersebut tidak terutang PPN. 
    PPN (Pajak Masukan) yang telah dibayar atas impor/perolehan BKP/JKP yang dipergunakan untuk 
    pembangunan gedung/gudang tersebut tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan tersebut tidak 
    berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya menghasilkan BKP/JKP, tetapi berkaitan dengan 
    kegiatan pembangunan gedung/gudang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN.

5.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 
    tanggal 29 Desember 1989 dalam hal barang modal berupa gedung/gudang dimaksud dalam butir 3 
    dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali dihitung dengan 
    rumus sebagai berikut :
                    p x PM
    dengan ketentuan :
    p   :   besarnya prosentase harga sisa buku berdasar UU PPh 1984 pada awal tahun 
            pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal.
    PM  :   Jumlah Pajak Masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan.

    Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/273pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1