User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:273pj.211984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 273/PJ.21/1984

                            TENTANG

       PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG DIBAYARKAN KEPADA WAJIB PAJAK BADAN 
                          (SERI PPh PASAL 21 - 06)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  PPh Pasal 21 mengatur pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh perseorangan sehubungan 
    dengan pekerjaan yang dilakukannya.
2.  Yayasan adalah tergolong subyek pajak badan sesuai dengan bunyi Pasal 2 (1) huruf b Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984.

Sesuai dengan uraian di atas, Yayasan yang menerima komisi dari PT. XYZ sehubungan dengan penutupan 
polis Direktorat Jenderal Pajak, tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/273pj.211984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1