peraturan:sdp:273pj.211984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 273/PJ.21/1984 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG DIBAYARKAN KEPADA WAJIB PAJAK BADAN (SERI PPh PASAL 21 - 06) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. PPh Pasal 21 mengatur pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh perseorangan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya. 2. Yayasan adalah tergolong subyek pajak badan sesuai dengan bunyi Pasal 2 (1) huruf b Undang- undang Pajak Penghasilan 1984. Sesuai dengan uraian di atas, Yayasan yang menerima komisi dari PT. XYZ sehubungan dengan penutupan polis Direktorat Jenderal Pajak, tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY
peraturan/sdp/273pj.211984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1