peraturan:sdp:272pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 272/PJ.42/2003 TENTANG SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Februari 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan mekanisme transaksi penjualan pada perusahaan Saudara bahwa pengambilan barang oleh kustomer dilakukan secara bertahap sesuai surat jalan pengambilan barang, sedangkan pelunasannya berdasarkan Delivery Order (DO). Pada akhir tahun dapat terjadi DO dikeluarkan pada bulan Desember, sedang pengambilannya dilakukan beberapa kali yaitu pada bulan Desember, dan bulan Januari dan Februari tahun berikutnya. Saudara menanyakan saat pengakuan penghasilan dari penjualan tersebut apakah berdasarkan surat jalan atau DO. 2. Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) dan penjelasannya, diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan penghasilan. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar- benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa pada prinsipnya pengakuan penghasilan (dan biaya) secara fiskal dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat asas. Apabila pembukuan PT. ABC diselenggarakan dengan metode akrual, maka pengakuan penghasilan dari transaksi penjualan barang dagangan telah terjadi pada saat penyerahan faktur tagihan, meskipun pengambilan barang dan atau pelunasan harga jual belum dilakukan. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/272pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1