User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:272pj.31998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 272/PJ.3/1998

                            TENTANG

       RANCANGAN KEPPRES TENTANG KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
                       DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 November 1998 perihal Kriteria Fasilitas Perpajakan 
Menurut PP Nomor 45 TAHUN 1996, yang dilampiri pula dengan Rancangan Keppres tentang Kriteria Penilaian 
Pemberian Fasilitas Perpajakan di Bidang Usaha Industri Tertentu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Sebagaimana telah kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, pemberian fasilitas PP Nomor 45 
    Tahun 1996 agar benar-benar diberikan secara selektif dan memenuhi kriteria yaitu sebagai badan 
    baru/pionir di bidang industri (Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 45 TAHUN 1996) dan merupakan kunci 
    strategis dalam rangka mewujudkan industrialisasi (Penjelasan Umum).

    Sehubungan dengan hal tersebut kami sangat menghargai upaya Saudara dalam menyeleksi kembali 
    draft daftar industri dan juga untuk mengakomodasikan pesan dan semangat sebagaimana yang kami 
    sampaikan dalam Nota Dinas kami kepada Menteri Keuangan Nomor ND-777/PJ.3/1998 tanggal 
    26 Oktober 1998.

2.  Mengenai saran kami agar pemberian fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah untuk perusahaan yang 
    memenuhi syarat yang melakukan investasi di Pulau Jawa dan Bali maksimum selama 6 tahun setelah 
    produksi komersiil dan untuk di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali maksimum selama 8 tahun, kami 
    sampaikan karena mempertimbangkan faktor masa konstruksi paling lama 5 tahun (Pasal 1 ayat (2) 
    PP Nomor 45 TAHUN 1996). Dengan demikian jumlah maksimum jangka waktu WP tidak membayar 
    PPh menjadi 11 tahun untuk investasi di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan 13 tahun untuk di luar Pulau 
    Jawa dan Pulau Bali. Jumlah tersebut masih lebih lama dari jangka waktu maksimum fasilitas tax 
    holiday yang diberikan negara-negara tetangga/Asia yang berdasarkan daftar yang dibuat BKPM 
    berkisar antara maksimum 5 s/d 10 tahun. Kiranya hal tersebut penting mendapat perhatian bersama, 
    karena kalau tidak dibatasi demikian total jangka waktu fasilitas tersebut menjadi 17 tahun.

3.  Mengenai saran kami berkaitan dengan kewaspadaan pada kemungkinan tentang IMF dan WTO, 
    kiranya dapat menjadi perhatian kita bersama dan agar ketentuan mengenai Special & Differential 
    Treatment bagi negara berkembang (Pasal 27:2.a Aggreement on Subsidies and countervailing 
    measures) yang Saudara jelaskan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat.

4.  Mengenai Rancangan Keppres tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan di Bidang 
    Usaha Industri Tertentu, bersama ini kami menyarankan sebagai berikut :
    4.1.    Konsiderans :
        -   Butir menimbang disarankan untuk disesuaikan menjadi sebagai berikut :
            " a.    bahwa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah 
                berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 merupakan upaya 
                untuk menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sehingga 
                pelaksanaannya harus sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam 
                Peraturan Pemerintah tersebut;

            b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur 
                kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan di bidang usaha industri 
                tertentu, dengan Keputusan Presiden;"

        -   Mengingat butir 7 yang mencantumkan PP Nomor 34 TAHUN 1994, pada hemat kami 
            tidak tepat mengingat fasilitas yang diberikan oleh PP Nomor 45 TAHUN 1996 adalah 
            PPh Ditanggung Pemerintah yang tidak mengacu pada UU PPh yang berlaku atau PP 
            Nomor 34 TAHUN 1994.

        -   Butir 9 juga tidak sesuai, mengingat Keppres Nomor 89 TAHUN 1996 sebagaimana 
            diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 1998 (KAPET) tidak berkaitan dan berbeda 
            dengan PP Nomor 45 TAHUN 1996, bahkan harus diwaspadai agar tidak terjadi 
            tumpang tindih pemberian fasilitas perpajakan PPh Ditanggung Pemerintah (PP Nomor 
            45 TAHUN 1996) dengan fasilitas perpajakan (PPh dan PPN) yang diberikan kepada 
            perusahaan di KAPET berdasarkan Keppres tersebut.

    4.2.    Dictum :

        a.  Pasal 1

            -   ayat (1) disarankan untuk disesuaikan agar mencantumkan koreksi pokok 
                sehingga menjadi sebagai berikut :

                "(1)    Perusahaan baru yang menanamkan modalnya di bidang industri 
                    yang tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum 
                    dalam daftar pada lampiran Keputusan Presiden ini dapat 
                    mengajukan permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan 
                    Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996;"

            -   ayat (2)

                Kata-kata ".... yang bersifat kompensasi kerugian ....." diusulkan untuk 
                dihapuskan karena fasilitas PP 45 TAHUN 1996 tidak dapat diberikan kepada 
                Wajib Pajak yang mendapat fasilitas PP Nomor 34 TAHUN 1994 atau fasilitas 
                Keppres Nomor 89 TAHUN 1996 jo. Keppres Nomor 9 Tahun 1998.

            -   Diusulkan ditambah dengan ayat (3) sebagai berikut :

                "(3)    Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas 
                    perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 
                    1996, tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan 
                    tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya 
                    jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut."

        b.  Pasal 2

            Untuk menghindari keragu-raguan ayat (2) agar disesuaikan menjadi sebagai 
            berikut :

            "(2)    Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau Jawa dan 
                Pulau Bali dapat diberikan fasilitas dasar selam 4 (empat) tahun;"

        c.  Pasal 3

            -   ayat (3) perlu disesuaikan menjadi sebagai berikut :

                "(3)    Bagi perusahaan yang setiap tahun selama masa fasilitas dasar 
                    sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dapat 
                    melaksanakan keterkaitan usaha melalui penjualan atau pembelian 
                    dengan usaha kecil dan koperasi sebesar 30% (tiga puluh persen) 
                    dari total nilai pembelian dan penjualan kepada pihak ketiga, 
                    diberikan satu kali tambahan fasilitas perpanjangan selama 
                    maksimum 2 (dua) tahun,"

            -   ayat (4) agar dihapus karena ketentuan tersebut lebih menguntungkan 
                perusahaan besar saja. Disamping itu batas jumlah tersebut merugikan bagi 
                perusahaan yang investasi US $ 200,000,000 dengan yang investasi sedikit 
                di atas US $ 200,000,000 tetapi beda fasilitas tambahannya sangat signifikan 
                yaitu 1 tahun masa fasilitas perpajakan.

            -   ayat (5) diusulkan dihapus karena tidak jelas batasannya dan akan sulit 
                mengawasi di lapangan. Dalam UU PPh sudah diatur bahwa biaya R & D yang 
                berkaitan dengan kegiatan usaha, dapat dibebankan sebagai biaya.

        d.  Pasal 5
            -   ayat (2) perlu disesuaikan menjadi sebagai berikut :

                "(2)    Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal teknis-
                    administratif di bidang perpajakan sehubungan dengan pemberian 
                    fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996, 
                    dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak."

        e.  Pasal 6

            -   diusulkan disesuaikan menjadi sebagai berikut :

                "Daftar sebagaimana terlampir pada lampiran Keputusan Presiden ini dapat 
                ditinjau kembali secara berkala berdasarkan kebutuhan dan perkembangan 
                dengan tetap berpedoman pada kriteria-kriteria sebagaimana ditetapkan 
                dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996."

5.  Lampiran (Daftar Jenis Usaha Industri Tertentu)

    a.  Dengan berpedoman pada kriteria industri baru/pionir dan yang merupakan kunci strategis 
        dalam rangka mewujudkan industrialisasi, kami menyarankan agar menghapus jenis industri
        -   semen (nomor urut 8);
        -   pulp kayu + HTI (nomor urut 9);
        -   industri mesin fluida (nomor urut 18 huruf c); dan
        -   mesin pengemasan (nomor urut 18 huruf d)

        Pada hemat kami jenis-jenis industri tersebut sudah ada dan cukup berkembang di Indonesia 
        sehingga pemberian fasilitas Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 akan menghasilkan 
        distorsi pasar.

    b.  Kami mohon perhatian agar dalam menetapkan jenis-jenis industri yang dapat mengajukan 
        permohonan fasilitas Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 harus memperhatikan atau 
        mengacu pada industri yang menghasilkan produk yang belum dapat dibuat di dalam negeri. 
        Jadi industri yang menghasilkan produk yang telah dapat dihasilkan di dalam negeri, pada 
        dasarnya tidak sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 
        Nomor 45 TAHUN 1996.

    c.  Mengenai "jasa penelitian dan pengembangan industri/teknologi (R & D) sebagaimana 
        tercantum dalam nomor urut 25" tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 
        1996 yang hanya mengatur tentang industri sehingga perlu dihapus dari daftar di maksud.

        Sebagaimana telah dijelaskan di atas, berdasarkan UU PPh biaya untuk penelitian dan 
        pengembangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dapat dibebankan sebagai biaya.

Demikian disampaikan dan untuk jelasnya terlampir disampaikan Rancangan Keppres dimaksud yang telah 
disesuaikan dengan usul/saran kami tersebut di atas.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/272pj.31998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1