peraturan:sdp:272pj.31998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 272/PJ.3/1998 TENTANG RANCANGAN KEPPRES TENTANG KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 November 1998 perihal Kriteria Fasilitas Perpajakan Menurut PP Nomor 45 TAHUN 1996, yang dilampiri pula dengan Rancangan Keppres tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan di Bidang Usaha Industri Tertentu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, pemberian fasilitas PP Nomor 45 Tahun 1996 agar benar-benar diberikan secara selektif dan memenuhi kriteria yaitu sebagai badan baru/pionir di bidang industri (Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 45 TAHUN 1996) dan merupakan kunci strategis dalam rangka mewujudkan industrialisasi (Penjelasan Umum). Sehubungan dengan hal tersebut kami sangat menghargai upaya Saudara dalam menyeleksi kembali draft daftar industri dan juga untuk mengakomodasikan pesan dan semangat sebagaimana yang kami sampaikan dalam Nota Dinas kami kepada Menteri Keuangan Nomor ND-777/PJ.3/1998 tanggal 26 Oktober 1998. 2. Mengenai saran kami agar pemberian fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah untuk perusahaan yang memenuhi syarat yang melakukan investasi di Pulau Jawa dan Bali maksimum selama 6 tahun setelah produksi komersiil dan untuk di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali maksimum selama 8 tahun, kami sampaikan karena mempertimbangkan faktor masa konstruksi paling lama 5 tahun (Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 45 TAHUN 1996). Dengan demikian jumlah maksimum jangka waktu WP tidak membayar PPh menjadi 11 tahun untuk investasi di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan 13 tahun untuk di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali. Jumlah tersebut masih lebih lama dari jangka waktu maksimum fasilitas tax holiday yang diberikan negara-negara tetangga/Asia yang berdasarkan daftar yang dibuat BKPM berkisar antara maksimum 5 s/d 10 tahun. Kiranya hal tersebut penting mendapat perhatian bersama, karena kalau tidak dibatasi demikian total jangka waktu fasilitas tersebut menjadi 17 tahun. 3. Mengenai saran kami berkaitan dengan kewaspadaan pada kemungkinan tentang IMF dan WTO, kiranya dapat menjadi perhatian kita bersama dan agar ketentuan mengenai Special & Differential Treatment bagi negara berkembang (Pasal 27:2.a Aggreement on Subsidies and countervailing measures) yang Saudara jelaskan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat. 4. Mengenai Rancangan Keppres tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan di Bidang Usaha Industri Tertentu, bersama ini kami menyarankan sebagai berikut : 4.1. Konsiderans : - Butir menimbang disarankan untuk disesuaikan menjadi sebagai berikut : " a. bahwa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 merupakan upaya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan di bidang usaha industri tertentu, dengan Keputusan Presiden;" - Mengingat butir 7 yang mencantumkan PP Nomor 34 TAHUN 1994, pada hemat kami tidak tepat mengingat fasilitas yang diberikan oleh PP Nomor 45 TAHUN 1996 adalah PPh Ditanggung Pemerintah yang tidak mengacu pada UU PPh yang berlaku atau PP Nomor 34 TAHUN 1994. - Butir 9 juga tidak sesuai, mengingat Keppres Nomor 89 TAHUN 1996 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 1998 (KAPET) tidak berkaitan dan berbeda dengan PP Nomor 45 TAHUN 1996, bahkan harus diwaspadai agar tidak terjadi tumpang tindih pemberian fasilitas perpajakan PPh Ditanggung Pemerintah (PP Nomor 45 TAHUN 1996) dengan fasilitas perpajakan (PPh dan PPN) yang diberikan kepada perusahaan di KAPET berdasarkan Keppres tersebut. 4.2. Dictum : a. Pasal 1 - ayat (1) disarankan untuk disesuaikan agar mencantumkan koreksi pokok sehingga menjadi sebagai berikut : "(1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya di bidang industri yang tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam daftar pada lampiran Keputusan Presiden ini dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996;" - ayat (2) Kata-kata ".... yang bersifat kompensasi kerugian ....." diusulkan untuk dihapuskan karena fasilitas PP 45 TAHUN 1996 tidak dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang mendapat fasilitas PP Nomor 34 TAHUN 1994 atau fasilitas Keppres Nomor 89 TAHUN 1996 jo. Keppres Nomor 9 Tahun 1998. - Diusulkan ditambah dengan ayat (3) sebagai berikut : "(3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut." b. Pasal 2 Untuk menghindari keragu-raguan ayat (2) agar disesuaikan menjadi sebagai berikut : "(2) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberikan fasilitas dasar selam 4 (empat) tahun;" c. Pasal 3 - ayat (3) perlu disesuaikan menjadi sebagai berikut : "(3) Bagi perusahaan yang setiap tahun selama masa fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dapat melaksanakan keterkaitan usaha melalui penjualan atau pembelian dengan usaha kecil dan koperasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total nilai pembelian dan penjualan kepada pihak ketiga, diberikan satu kali tambahan fasilitas perpanjangan selama maksimum 2 (dua) tahun," - ayat (4) agar dihapus karena ketentuan tersebut lebih menguntungkan perusahaan besar saja. Disamping itu batas jumlah tersebut merugikan bagi perusahaan yang investasi US $ 200,000,000 dengan yang investasi sedikit di atas US $ 200,000,000 tetapi beda fasilitas tambahannya sangat signifikan yaitu 1 tahun masa fasilitas perpajakan. - ayat (5) diusulkan dihapus karena tidak jelas batasannya dan akan sulit mengawasi di lapangan. Dalam UU PPh sudah diatur bahwa biaya R & D yang berkaitan dengan kegiatan usaha, dapat dibebankan sebagai biaya. d. Pasal 5 - ayat (2) perlu disesuaikan menjadi sebagai berikut : "(2) Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal teknis- administratif di bidang perpajakan sehubungan dengan pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak." e. Pasal 6 - diusulkan disesuaikan menjadi sebagai berikut : "Daftar sebagaimana terlampir pada lampiran Keputusan Presiden ini dapat ditinjau kembali secara berkala berdasarkan kebutuhan dan perkembangan dengan tetap berpedoman pada kriteria-kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996." 5. Lampiran (Daftar Jenis Usaha Industri Tertentu) a. Dengan berpedoman pada kriteria industri baru/pionir dan yang merupakan kunci strategis dalam rangka mewujudkan industrialisasi, kami menyarankan agar menghapus jenis industri - semen (nomor urut 8); - pulp kayu + HTI (nomor urut 9); - industri mesin fluida (nomor urut 18 huruf c); dan - mesin pengemasan (nomor urut 18 huruf d) Pada hemat kami jenis-jenis industri tersebut sudah ada dan cukup berkembang di Indonesia sehingga pemberian fasilitas Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 akan menghasilkan distorsi pasar. b. Kami mohon perhatian agar dalam menetapkan jenis-jenis industri yang dapat mengajukan permohonan fasilitas Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 harus memperhatikan atau mengacu pada industri yang menghasilkan produk yang belum dapat dibuat di dalam negeri. Jadi industri yang menghasilkan produk yang telah dapat dihasilkan di dalam negeri, pada dasarnya tidak sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996. c. Mengenai "jasa penelitian dan pengembangan industri/teknologi (R & D) sebagaimana tercantum dalam nomor urut 25" tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 yang hanya mengatur tentang industri sehingga perlu dihapus dari daftar di maksud. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, berdasarkan UU PPh biaya untuk penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dapat dibebankan sebagai biaya. Demikian disampaikan dan untuk jelasnya terlampir disampaikan Rancangan Keppres dimaksud yang telah disesuaikan dengan usul/saran kami tersebut di atas. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/272pj.31998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1