User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2729pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2729/PJ.52/1997

                            TENTANG

       PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
         ATAS PERALATAN OLAH RAGA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN SEA GAMES XIX TAHUN 1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal KONI Pusat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
XXX tanggal 26 Agustus 1997, yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal permohonan 
pengeluaran barang secara vooruitslag dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

    Impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh siapa pun 
    tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, 
    tetap dikenakan pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, Pajak Pertambahan Nilai/
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku;
    b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 
        1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif 
        Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 
    tanggal 14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan 
    Pajak Pertambahan Nilai atas impor peralatan olah raga yang diperlukan untuk penyelenggaraan 
    Sea Games XIX tahun 1997 dengan rincian sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
                               Jumlah                Keperluan 
    Jenis Barang        Importir               dan berat            Nilai CIF       Penggunaan
                                 barang                Barang
    ____________________________________________________________________________________
    WINDSURFING    PT.Tata Insanimukti             31       Sin $ 25,303.89 Untuk Peralatan
    EQUIPMENT      Jl. M.H. Thamrin No. 55       Package                Olahraga air
               Jakarta                          (layar)
    ____________________________________________________________________________________

    sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai 
    dengan keperluan di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2729pj.521997.txt · Last modified: by 127.0.0.1