User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2728pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  23 September 1997 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2728/PJ.52/1997

                            TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN 
               ATAS BARANG MEWAH ATAS PERLENGKAPAN OLAH RAGA BOLA BASKET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal KONI Pusat kepada Bapak Menteri Keuangan Republik 
Indonesia Nomor XXX tanggal 2 Juli 1997, yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal permohonan 
pembebasan bea masuk, PPN Impor dan pajak lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

    Impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh siapapun 
    tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, 
    tetap dikenakan pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, Pajak Pertambahan Nilai/
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku;
    b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 
        1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif 
        Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 
    tanggal 14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan 
    Pajak Pertambahan Nilai atas perlengkapan olah raga bola basket dari Korea yang nantinya setelah 
    digunakan dalam kejuaraan akan diekspor kembali ke negara pengirim, dengan rincian sebagai 
    berikut :
    ___________________________________________________________________________

    Jenis Barang        Asal Barang Jumlah dan berat    Keperluan Penggunaan
                              barang            Barang
    ___________________________________________________________________________

    PERLENGKAPAN             Korea       395 Kg     untuk Kejuaraan ABC
    OLAHRAGA                            Champion Cup ke-8
    BOLA BASKET
    ___________________________________________________________________________

    sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai 
    dengan keperluan di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2728pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1