peraturan:sdp:2728pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2728/PJ.52/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PERLENGKAPAN OLAH RAGA BOLA BASKET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal KONI Pusat kepada Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor XXX tanggal 2 Juli 1997, yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal permohonan pembebasan bea masuk, PPN Impor dan pajak lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas perlengkapan olah raga bola basket dari Korea yang nantinya setelah digunakan dalam kejuaraan akan diekspor kembali ke negara pengirim, dengan rincian sebagai berikut : ___________________________________________________________________________ Jenis Barang Asal Barang Jumlah dan berat Keperluan Penggunaan barang Barang ___________________________________________________________________________ PERLENGKAPAN Korea 395 Kg untuk Kejuaraan ABC OLAHRAGA Champion Cup ke-8 BOLA BASKET ___________________________________________________________________________ sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai dengan keperluan di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2728pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1