peraturan:sdp:2725pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2725/PJ.51/1994 TENTANG KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 Nopember 1994 perihal permohonan penundaan pembayaran PPN atas impor barang modal untuk perusahaan jasa PMA/PMDN, dengan ini diminta agar Saudara melengkapi permohonan tersebut seperti di bawah ini : 1. Penjelasan tentang prosentase penyelesaian pekerjaan. 2. Penjelasan tentang barang yang di impor, kegunaan dan pemasangan/konstruksi. 3. Surat Setoran Pajak atau Surat Keterangan Bebas PPh. Pasal 22 Impor. 4. Photo Copy NPWP para Direksi dan pemegang saham. 5. Surat Keterangan lokasi Hotel dan Master Plan. 6. SPT PPh WP Badan dua tahun terakhir dari Importir. 7. Neraca pembuka/awal. 8. Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 atas Handling Fee, untuk impor yang dilakukan dengan cara impor Inden. 9. Surat Setoran Pajak PPN atas Handling Fee, untuk impor yang dilakukan dengan cara impor Inden. Kelengkapan permohonan tersebut kiranya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2725pj.511994.txt · Last modified: by 127.0.0.1