User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2725pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2725/PJ.51/1994

                            TENTANG

        KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor  XXX  tanggal 02 Nopember 1994 perihal permohonan penundaan 
pembayaran PPN atas impor barang modal untuk perusahaan jasa PMA/PMDN, dengan ini diminta agar 
Saudara melengkapi permohonan tersebut seperti di bawah ini :
1.  Penjelasan tentang prosentase penyelesaian pekerjaan.
2.  Penjelasan tentang barang yang di impor, kegunaan dan pemasangan/konstruksi.
3.  Surat Setoran Pajak atau Surat Keterangan Bebas PPh. Pasal 22 Impor.
4.  Photo Copy NPWP para Direksi dan pemegang saham.
5.  Surat Keterangan lokasi Hotel dan Master Plan.
6.  SPT PPh WP Badan dua tahun terakhir dari Importir.
7.  Neraca pembuka/awal.
8.  Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 atas Handling Fee, untuk impor yang dilakukan dengan cara impor 
    Inden.
9.  Surat Setoran Pajak PPN atas Handling Fee, untuk impor yang dilakukan dengan cara impor Inden.

Kelengkapan permohonan tersebut kiranya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2725pj.511994.txt · Last modified: by 127.0.0.1