peraturan:sdp:2721pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2721/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang tidak bernomor dan bertanggal perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas menegaskan bahwa Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. 2. Pada Pasal 3 ayat (1) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 ditegaskan bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada PT XYZ tidak memungut PPN, dan harus membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex. Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997" pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan. 3.2. Pajak Masukan PT XYZ atas perolehan JKP/BKP yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat dikreditkan. 4.3. Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak atas pembelian rumah, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual, Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan : a. Nomor urut; b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli; d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; e. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; g. Pajak Penjualan Atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan; h. Tanggal pembuatan Nota Retur; i. Tanda tangan pembeli. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2721pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1