User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2721pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2721/PJ.51/1997

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH MURAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara yang tidak bernomor dan bertanggal perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 
    27 Juli 1989 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, 
    pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut 
    PPN.

    Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas menegaskan bahwa Pajak Masukan atas 
    perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan rumah murah yang 
    Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.

2.  Pada Pasal 3 ayat (1) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994 ditegaskan bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka 
    pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada 
        PT XYZ tidak memungut PPN, dan harus membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah 
        ex. Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997" pada setiap lembar Faktur Pajak yang 
        diterbitkan.

    3.2.    Pajak Masukan PT XYZ atas perolehan JKP/BKP yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah 
        tidak dapat dikreditkan.

    4.3.    Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak atas pembelian rumah, maka pembeli 
        harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual, Nota 
        Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
        a.  Nomor urut;
        b.  Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        c.  Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
        d.  Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena 
            Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
        e.  Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        f.  Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        g.  Pajak Penjualan Atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang 
            dikembalikan;
        h.  Tanggal pembuatan Nota Retur;
        i.  Tanda tangan pembeli.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2721pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1