User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:271pj.5.11992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       24 Februari 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 271/PJ.5.1/1992

                            TENTANG

           PENYERAHAN BKP OLEH DIVISI PENGECER KEPADA KONSUMEN AKHIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Desember 1991 perihal tersebut pada pokok surat, 
berdasarkan data yang Saudara sampaikan dengan ini diberikan penjelasan bahwa : 

1.  PT XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan mengimpor, memproduksi, 
    mengekspor dan melakukan perdagangan BKP baik secara grosiran, kepada pedagang besar maupun 
    secara eceran langsung kepada konsumen akhir melalui counter-counter.

2.  Penyerahan BKP oleh PT. XYZ secara grosiran dilakukan oleh Divisi Pabrikan, sedang penyerahan 
    secara eceran hanya dilakukan melalui Divisi Pengecer yang menerima BKP tersebut dari Divisi 
    Pabrikan untuk kemudian diserahkan melalui counter-counter yang berlokasi di beberapa tempat 
    di Jakarta dan luar Jakarta.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1) dan butir 2) Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik Indonesia dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh pengusaha yang menghasilkan atau yang mengimpor 
    Barang Kena Pajak. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, PPN 
    dikenakan juga atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik 
    Indonesia oleh Pedagang Besar.

4.  Atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3 di atas, penyerahan Barang Kena Pajak 
    oleh PT. XYZ selaku Importir atau selaku produsen atau selaku Pedagang Besar kepada pihak 
    manapun terutang PPN.

5.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1991 jo Keputusan Menteri Keuangan 
    No. 1289/KMK.04/1991, sejak tanggal 1 April 1992 penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran Besar 
    terutang PPN. Oleh karena itu atas penyerahan BKP oleh PT. XYZ baik sebagai importir, atau sebagai 
    Produsen, maupun sebagai Pedagang Besar dan atau Pedagang Eceran Besar, terutang PPN. Dengan 
    kata lain, penyerahan BKP oleh PT. XYZ di dalam negeri pada tingkat manapun, kepada siapapun 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/271pj.5.11992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1