peraturan:sdp:2717pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2717/PJ.52/1994 TENTANG PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR GREETING CARDS, ENVELOPE, BROCHURE, DAN ARTICLES OLEH UNICEF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Kantor Perwakilan UNICEF di Indonesia Nomor : XXX tanggal 4 Nopember 1994 perihal permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas impor greeting cards, envelope dan brochure dan Nomor : XXX tanggal 7 Nopember 1994 perihal permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas impor greeting cards dan articles kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal VII perjanjian antara UNICEF dan pemerintah RI tanggal 17 Nopember 1966 dinyatakan bahwa : "tidak dikenakan pajak-pajak dan pungutan lainnya atas penyerahan dan penyediaan perlengkapan yang dilakukan oleh UNICEF sepanjang penyerahan dan penyediaan perlengkapan tersebut digunakan sesuai dengan Rencana Operasi UNICEF". 2. Hasil penjualan greeting cards, non cards dan publicity materials tersebut dipergunakan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di dunia, termasuk anak-anak Indonesia. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa atas impor yang dilakukan oleh UNICEF Perwakilan Indonesia berupa : 1. Nama barang : 15 pallets S.T.C 633 karton "Greeting cards, Envelope dan Brochure" - Nama kapal : Kota Indah IDH 033 dari Singapore - Berat : 5510 Kg - Ukuran : 15,070 M3 - B/L : Freight Links Express Ptd. Ltd. No. JKT 24111-02 - Invoice : UNICEF GCO Proforma Invoice tanggal 18 Oktober 1994 - Jumlah : Sin $ 23,688.90 - Lokasi : KIMS II, Gudang 213 X 2. Nama barang : 3 pallets S.T.C. 128 karton "Greeting cards dan Articles" - Nama kapal : KLM, KL-837/06 dari Perancis - Berat : 1475 Kg - Ukuran : 120 x 80 x 95 cm 120 x 80 x 110 cm x 2 - Harga : FF 18,951 Transportasi : FF 17,057.20 Dapat diberikan fasilitas PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2717pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1