peraturan:sdp:2712pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2712/PJ.51/1994 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor XXX tanggal 10 Nopember 1994 yang memuat daftar judul buku terbitan PT. XYZ, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi atas buku-buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor XXX tanggal 8 Nopember 1994. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI tersebut diatas (copy terlampir) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164). Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164. Selanjutnya agar Saudara melakukan pengawasan atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh Pengusaha Kena Pajak terkait. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2712pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1