peraturan:sdp:2711pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2711/PJ.51/1994 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM MOBIL UNIT PENYULUHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 1 Oktober 1994, perihal pembebasan PPN dan PPn BM, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993, tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah, dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka : a. Atas pembelian 1 unit mobil Unit Penyuluhan yang dananya berasal dari loan oleh Pemimpin Proyek Penyuluhan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman dari PT. XYZ , tetap terutang PPN dan PPn BM karena mobil penyuluhan tidak termasuk pengecualian dari pengenaan PPn BM. b. PPN dan PPn BM yang terutang dibayar dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis yang menangani Proyek dimaksud. c. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1988, PPN dan PPn BM yang terutang atas kendaraan dimaksud dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Bagian Proyek Penyuluhan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman untuk dan atas nama PT. XYZ, Jl. A, Jakarta Pusat. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2711pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1