User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2711pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2711/PJ.51/1994

                            TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM MOBIL UNIT PENYULUHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 1 Oktober 1994, perihal pembebasan PPN dan 
PPn BM, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993, 
    tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis 
    kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, 
    tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah, dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN 
    yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek 
    tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka :
    a.  Atas pembelian 1 unit mobil Unit Penyuluhan yang dananya berasal dari loan oleh Pemimpin 
        Proyek Penyuluhan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman dari PT. XYZ , tetap terutang 
        PPN dan PPn BM karena mobil penyuluhan tidak termasuk pengecualian dari pengenaan 
        PPn BM.
    b.  PPN dan PPn BM yang terutang dibayar dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan 
        untuk Departemen Teknis yang menangani Proyek dimaksud.
    c.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 1285/KMK.04/1988, PPN dan PPn BM yang terutang atas kendaraan dimaksud 
        dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Bagian Proyek Penyuluhan Pembangunan 
        Perumahan dan Pemukiman untuk dan atas nama PT. XYZ, Jl. A, Jakarta Pusat.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2711pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1