User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:270pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 270/PJ.52/2006

                             TENTANG

                            PPN DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal 16 Februari 2006 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Kegiatan perusahaan Saudara adalah memproduksi plastik untuk kerah kemeja pria yang 
        kemudian menjualnya ke perusahaan di Kawasan Berikat.
    b.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan 
        permohonan penegasan perlakuan PPN atas transaksi tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  Pasal 16 B ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa 
        dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian
        atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari 
        pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat di dalam Daerah Pabean.
    b.  Pasal 14 huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan 
        Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat,
        yang mengatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), 
        pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin,
        pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB), bahwa atas 
        pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat Bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk 
        menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas penyerahan plastik untuk kerah kemeja yang perusahaan Saudara lakukan 
    kepada perusahaan di Kawasan Berikat terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang 
    barang tersebut digunakan sebagai alat pengemas atau alat Bantu pengemas oleh perusahaan di 
    Kawasan Berikat. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/270pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1