peraturan:sdp:270pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 270/PJ.52/2006 TENTANG PPN DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal 16 Februari 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Kegiatan perusahaan Saudara adalah memproduksi plastik untuk kerah kemeja pria yang kemudian menjualnya ke perusahaan di Kawasan Berikat. b. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan permohonan penegasan perlakuan PPN atas transaksi tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 16 B ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat di dalam Daerah Pabean. b. Pasal 14 huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, yang mengatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB), bahwa atas pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat Bantu pengemas dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan plastik untuk kerah kemeja yang perusahaan Saudara lakukan kepada perusahaan di Kawasan Berikat terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang barang tersebut digunakan sebagai alat pengemas atau alat Bantu pengemas oleh perusahaan di Kawasan Berikat. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/270pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1