peraturan:sdp:2707pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 November 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2707/PJ.53/1994 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PERSEWAAN LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tembusan surat Saudara kepada pengurus/pengelola lapangan golf PT XYZ No. XXX tanggal 23 Agustus 1994 perihal Pengukuhan Sebagai PKP, dengan ini pada prinsipnya kami sependapat dengan jawaban Saudara, namun demikian perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988, angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa persewaan barang tidak bergerak termasuk jasa persewaan lapangan olah raga yang meliputi antara lain lapangan tehnis, lapangan golf, kolam renang dan lain-lain sejenisnya dikenakan PPN sebesar 10% dari dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 April 1989. 2. Ketentuan tentang kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, selambat- lambatnya tanggal 25 Februari 1994 sebagaimana dimaksud dalam angka 3 SE Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1994 tanggal 10 Februari 1994, adalah berlaku untuk 7 (tujuh) kelompok pengusaha jasa sebagaimana tersebut pada Pasal 1 angka 22 s.d 28 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994. Sedangkan atas penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak, termasuk persewaan lapangan golf, terutang PPN sejak 1 April 1989. Dengan demikian bagi pengusaha jasa persewaan lapangan golf yang memulai usahanya pada tanggal 1 April 1989 dan sesudahnya wajib melaporkan usahanya selambat-lambatnya 30 hari sejak usahanya dimulai. 3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.53/1993 dapat terdiri dari : 3.1. Membership fee yang dapat berupa : 3.1.1 transferable atau; 3.1.2 non transferable Dalam hal ini tidak dibedakan antara membership fee refundable atau non refundable. 3.2. Entrance fee/Green fee; 3.3. Iuran bulanan. 4. Dalam hal membership fee yang Refundable tersebut di atas setelah dalam jangka waktu tertentu dikembalikan kepada anggota, maka pengembalian tersebut dapat mengurangi besarnya DPP untuk Masa Pajak terjadinya pembayaran kembali membership fee yang Refundable tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2707pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1