User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2703pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2703/PJ.54/1997

                            TENTANG

                   PAJAK MASUKAN DAN PPN ATAS JASA TELEPON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara, dapat diketahui bahwa :
    1.1.    PT. XYZ Indonesia menyewa Wisma A Suite X dari PT. ABC  berikut fasilitas telepon.
    1.2.    Biaya pemakaian telepon dibayar langsung oleh penyewa (PT. XYZ Indonesia) kepada 
        PT. Telkom.
    1.3.    Kuitansi (Faktur Pajak) dari PT. Telkom dikeluarkan atas nama pengelola gedung (PT. ABC) 
        sehingga PT. XYZ Indonesia tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan.

    Dengan memperhatikan ketentuan yang ada dan penjelasan sebagaimana tersebut dalam surat 
    Saudara di atas, dapat kami sampaikan bahwa PPN yang telah dibayar PT. XYZ Indonesia sehubungan 
    dengan pemakaian telepon merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan karena kuitansi dari 
    PT. Telkom atas pemakaian telepon tersebut mencantumkan identitas pengelola gedung. Namun 
    sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 47 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 1994, 
    pengeluaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh.

    Untuk selanjutnya agar PPN yang dibayar atas pemakaian jasa tersebut dapat Saudara kreditkan, 
    supaya diusahakan kuitansi yang diterbitkan oleh PT. Telkom mencantumkan identitas PT. XYZ 
    Indonesia.

2.  Berkenaan dengan pertanyaan Saudara mengenai PPN yang tercantum dalam Faktur pembelian yang 
    didapat dari PT. Macro dan PT. Goro dapat kami jelaskan bahwa PPN dimaksud hanya dapat 
    dikreditkan sepanjang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana 
    diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2703pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1