peraturan:sdp:26pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 26/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PELAYARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................... tanggal 22 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :  a. PT PSNU adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pelayaran dan memiliki surat ijin usaha pelayaran dengan salah satu jasa yang diberikan adalah jasa pengangkutan batubara yang diberikan kepada perusahaan non pelayaran dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.  b. Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah atas penyerahan jasa angkutan batubara tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :  a. Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.  b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :   1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;   2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan   3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :  a. Pasal 5 huruf i menetapkan bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.  b. Pasal 13 menyatakan bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :  a. Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.  b. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000.  c. Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.  d. Pasal 1 angka 12 menjelaskan bahwa Pengusaha Angkutan Laut adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan laut.   e. Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara :   1. ada perjanjian lisan atau tulisan; dan   2. kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).  f. Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa angkutan batubara yang dilakukan oleh PT PSNU dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/26pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1