User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:26pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 20 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 26/PJ.53/2004

                            TENTANG

             PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PELAYARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................... tanggal 22 Oktober 2003 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
   a.  PT PSNU adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pelayaran dan memiliki surat ijin 
        usaha pelayaran dengan salah satu jasa yang diberikan adalah jasa pengangkutan batubara 
        yang diberikan kepada perusahaan non pelayaran dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.
   b.  Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah atas penyerahan jasa angkutan 
        batubara tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 
        menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha 
        perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan 
        usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

   b.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori 
        penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut :
      1.  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
      2.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
      3.  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 5 huruf i menetapkan bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air 
        merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
   b.  Pasal 13 menyatakan bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, 
        di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di 
    Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor 
        yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
    
   b.  Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000.

   c.  Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis 
        apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk 
        kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat 
        apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

   d.     Pasal 1 angka 12 menjelaskan bahwa Pengusaha Angkutan Laut adalah Pengusaha 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai yang melakukan usaha angkutan laut.

    e.    Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa 
        Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan 
        Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara :
      1.  ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
      2.  kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau 
            untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, 
            dalam satu perjalanan (trip).

   f.  Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa tidak termasuk dalam pengertian perjanjian 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen 
        pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa angkutan batubara yang 
    dilakukan oleh PT PSNU dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/26pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1