User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:26pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 26/PJ.51/2001 

                            TENTANG

               PENJELASAN/PENEGASAN PELAKSANAAN PP 144 TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Oktober 2001 hal seperti tersebut pada pokok 
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat, Saudara menanyakan :
    a.  PT. ABC (Persero) unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto mempunyai Faktur Pajak dengan 
        nomor seri : XXX atas penyerahan barang dan jasa pada tanggal 4 Desember 2000, Faktur 
        Pajak tersebut diterbitkan tanggal 18 Desember 2000, dalam rangka proses produksi, 
        distribusi, manajemen dan pemasaran dalam bulan Desember 2000. Pembayaran baru 
        dilaksanakan tanggal 25 Januari 2001. Faktur Pajak tersebut di kreditkan pada SPT Masa 
        Desember 2000. Saudara menanyakan apakah pengkreditan Faktur Pajak tersebut sudah 
        benar dan dapat diakui sebagai Pajak Masukan.
    b.  Apakah Faktur Pajak tersebut pada huruf a. diatas dapat dikreditkan di SPT Masa Januari 
        2001 ?
    c.  PT ABC (Persero) unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto mempunyai Faktur Pajak dengan 
        nomor seri : XXX atas penyerahan barang dan jasa pada tanggal 7 Desember 2000, Faktur 
        Pajak tersebut diterbitkan tanggal 12 Januari 2001 dalam rangka proses produksi, distribusi, 
        manajemen dan pemasaran dalam bulan Desember 2000. Pembayaran baru di dilaksanakan 
        tanggal 25 Januari 2001. Faktur Pajak tersebut dikreditkan pada SPT Masa Januari 2001. 
        Saudara menanyakan apakah pengkreditan Faktur Pajak tersebut sudah benar dan dapat 
        diakui sebagai Pajak Masukan.
    d.  PT ABC (Persero) unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto mempunyai Faktur Pajak Keluaran 
        dengan nomor seri : XXX tanggal 16 Januari 2001 atas penyerahan batubara tahun 2000 dan 
        diperhitungkan sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Januari 2001. Saudara menanyakan 
        apakah penerbitan Faktur Pajak Keluaran dan memperhitungkan Pajak Keluaran tersebut 
        pada SPT Masa Januari 2001 sudah benar ?
    e.  Apakah tindakan KPP mencabut Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak PT ABC 
        (Persero) unit Pertambangan Ombilin-Sawahlunto dengan alasan batubara bukan sebagai 
        barang kena pajak dapat dibenarkan, karena selain penjualan batubara PT. ABC (Persero) 
        unit Pertambangan Ombilin-Sawahlunto juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya 
        misal jasa pelabuhan dan jasa sewa alat dan lain-lain.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 :
    a.  Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 
        menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha 
        perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan 
        usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    b.  Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana 
        dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak 
        termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Pasal 9 ayat 9 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum 
        dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada 
        Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak 
        yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan 
        pemeriksaan.
    d.  Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat :
        1.  penyerahan Barang Kena Pajak;
        2.  impor Barang Kena Pajak;
        3.  penyerahan Jasa Kena Pajak;
        4.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
        5.  pemanfaatan jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 4 huruf e; atau
        6.  ekspor Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai pasal 2 ayat 5 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, bahwa 
    tata cara pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak.

4.  Sesuai Pasal 11 ayat 3 Keputusan Dirjen Pajak No KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang 
    Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tatacara Pendaftaran dan Penghapusan 
    Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, 
    bahwa Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena 
    Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat 
    lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Apabila Perusahaan Saudara tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        maka pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 April 2001.
    b.  Dengan adanya perubahan status usaha perusahaan Saudara dari usaha pertambangan 
        batubara menjadi pengusaha jasa maka Saudara sebaiknya memberitahukan secara tertulis 
        kepada Kepala KPP Padang dengan mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan 
        Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1.00).
    c.  Faktur Pajak dengan nomor seri : XXX dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bulan SPT 
        Masa PPN Masa Pajak Desember 2000.
    d.  Faktur Pajak dengan nomor seri : XXX dan XXX apabila belum dikreditkan pada bulan 
        diterbitkannya Faktur Pajak tersebut, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
        selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan 
        sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
    e.  Faktur Pajak Keluaran dengan nomor seri : XXX dapat diperhitungkan sebagai Pajak Keluaran 
        pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2001.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/26pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1