peraturan:sdp:26pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 26/PJ.51/2001 TENTANG PENJELASAN/PENEGASAN PELAKSANAAN PP 144 TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Oktober 2001 hal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat, Saudara menanyakan : a. PT. ABC (Persero) unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto mempunyai Faktur Pajak dengan nomor seri : XXX atas penyerahan barang dan jasa pada tanggal 4 Desember 2000, Faktur Pajak tersebut diterbitkan tanggal 18 Desember 2000, dalam rangka proses produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran dalam bulan Desember 2000. Pembayaran baru dilaksanakan tanggal 25 Januari 2001. Faktur Pajak tersebut di kreditkan pada SPT Masa Desember 2000. Saudara menanyakan apakah pengkreditan Faktur Pajak tersebut sudah benar dan dapat diakui sebagai Pajak Masukan. b. Apakah Faktur Pajak tersebut pada huruf a. diatas dapat dikreditkan di SPT Masa Januari 2001 ? c. PT ABC (Persero) unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto mempunyai Faktur Pajak dengan nomor seri : XXX atas penyerahan barang dan jasa pada tanggal 7 Desember 2000, Faktur Pajak tersebut diterbitkan tanggal 12 Januari 2001 dalam rangka proses produksi, distribusi, manajemen dan pemasaran dalam bulan Desember 2000. Pembayaran baru di dilaksanakan tanggal 25 Januari 2001. Faktur Pajak tersebut dikreditkan pada SPT Masa Januari 2001. Saudara menanyakan apakah pengkreditan Faktur Pajak tersebut sudah benar dan dapat diakui sebagai Pajak Masukan. d. PT ABC (Persero) unit Pertambangan Ombilin Sawahlunto mempunyai Faktur Pajak Keluaran dengan nomor seri : XXX tanggal 16 Januari 2001 atas penyerahan batubara tahun 2000 dan diperhitungkan sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Januari 2001. Saudara menanyakan apakah penerbitan Faktur Pajak Keluaran dan memperhitungkan Pajak Keluaran tersebut pada SPT Masa Januari 2001 sudah benar ? e. Apakah tindakan KPP mencabut Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak PT ABC (Persero) unit Pertambangan Ombilin-Sawahlunto dengan alasan batubara bukan sebagai barang kena pajak dapat dibenarkan, karena selain penjualan batubara PT. ABC (Persero) unit Pertambangan Ombilin-Sawahlunto juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya misal jasa pelabuhan dan jasa sewa alat dan lain-lain. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 : a. Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. b. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 9 ayat 9 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. d. Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat : 1. penyerahan Barang Kena Pajak; 2. impor Barang Kena Pajak; 3. penyerahan Jasa Kena Pajak; 4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d; 5. pemanfaatan jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau 6. ekspor Barang Kena Pajak. 3. Sesuai pasal 2 ayat 5 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, bahwa tata cara pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 4. Sesuai Pasal 11 ayat 3 Keputusan Dirjen Pajak No KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tatacara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bahwa Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Apabila Perusahaan Saudara tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak maka pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 April 2001. b. Dengan adanya perubahan status usaha perusahaan Saudara dari usaha pertambangan batubara menjadi pengusaha jasa maka Saudara sebaiknya memberitahukan secara tertulis kepada Kepala KPP Padang dengan mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1.00). c. Faktur Pajak dengan nomor seri : XXX dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bulan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2000. d. Faktur Pajak dengan nomor seri : XXX dan XXX apabila belum dikreditkan pada bulan diterbitkannya Faktur Pajak tersebut, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. e. Faktur Pajak Keluaran dengan nomor seri : XXX dapat diperhitungkan sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2001. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/26pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1