peraturan:sdp:26pj.432006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 26/PJ.43/2006 TENTANG PENJELASAN ATAS KEP-170/PJ./2002 PASAL 1 AYAT (2) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 20 Januari 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Tenaga Kerja sebagai Penyedia Satuan Pengamanan yang meliputi Personil, Perlengkapan, dan Peralatan Kerja. b. Sebagai Jasa Tenaga Kerja Satuan Pengamanan memisahkan/memilah-milah antara jasa dan personil, material dan perlengkapan/peralatan. Contoh: Personil Rp. 10.000.000,- Perlengkapan dan Peralatan Rp. 5.000.000,- Jasa Rp. 2.000.000,- Total Rp. 17.000.000,- PPh Pasal 23 Rp.2.000.000 x 6% Rp. 120.000,- c. Atas permasalahan tersebut di atas Saudara mohon penegasan : 1) apakah diperkenankan untuk memisahkan antara jasa dan personil material dan perlengkapan/peralatan. 2) berapa persen (%) PPh Pasal 23 yang dapat dipotong oleh pelanggan Saudara, apabila pelanggan Saudara dibiayai oleh APBD atau APBN. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang di bayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; b. Lampiran II angka 2 huruf l, jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja dengan perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh PT ABC termasuk dalam pengertian jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja yang dikenakan PPh Pasal 23 hanya atas jasanya saja sebesar 15% x 40% atau 6% dan jumlah bruto tidak termasuk PPN, apabila dalam kontrak/perjanjian dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang. b. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. c. Karena jasa yang diberikan oleh PT ABC tersebut di atas merupakan jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam KEP-170/PJ./2002, maka atas biaya yang dikeluarkan tersebut dikenakan tarif sebagaimana dimaksud pada butir 4 a di atas tanpa memperhatikan sumber pembiayaan (APBD atau APBN maupun sumber lain). Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/26pj.432006.txt · Last modified: by 127.0.0.1