User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:26pj.222006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 26/PJ.22/2006

                             TENTANG

              TINDAK LANJUT KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ./2006 tanggal 
27 September 2006 tentang Aplikasi Key Performance Indicator (KPI), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan laporan KPI yang telah disampaikan dengan angka absolut, masih terdapat pemahaman 
    yang berbeda dalam mengnitung beberapa Key Performance Indicator. Saudara hendaknya mengacu 
    pada Tata Cara Perhitungan Masing-masing KPI sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ./2006 tanggal 27 Juli 2006. Hal-hal yang perlu diberi 
    penegasan diantaranya mengenai :
    a.  KPI Nomor 1: Ratio Ekstensifikasi WP Orang Pribadi
        Yang dimaksud dengan "Perkiraan Jumlah Keluarga Tidak Miskin" adalah perkiraan jumlah 
        keluarga tidak miskin dalam wilayah unit kerja masing-masing, sesuai data statistik pada BPS 
        atau Kantor Statistik Wilayah. Dalam hal cakupan wilayah dari BPS atau Kantor Statistik tidak 
        sinkron dengan cakupan wilayah kerja masing-masing unit di DJP, maka "Perkiraan Jumlah
        Keluarga Tidak Miskin" agar disesuaikan sebagaimana contoh berikut ini:
        Berdasarkan perhitungan dari data Kantor Statistik Wilayah Kotamadya Bandung, perkiraan 
        jumlah keluarga tidak miskin adalah 900.000 keluarga.
        Terdapat 5 KPP yang wilayah kerjanya mencakup Kotamadya Bandung.
        "Perkiraan Jumlah Keluarga Tidak Miskin" tidak berarti membagi rata 900.000
        keluarga atau 180.000 keluarga untuk tiap KPP, tetapi disesuaikan dengan
        sebaran populasi atau luasan wilayah masing-masing unit kerja DJP;
    b.  KPI Nomor 3a: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
        Jumlah "WP Orang Pribadi Terdaftar" seharusnya sama dengan jumlah "Jumlah WP OP 
        Terdaftar" yang tercantum dalam perhitungan komponen KPI Ratio Ekstensitikasi WP Orang 
        Pribadi (KPI Nomor 1);
    c.  KPI Nomor 8: Efisiensi Keberatan
        Yang dimaksud dengan "Jumlah Waktu Penyelesaian Keberatan" adalah penjumlahan dari 
        waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap Permohonan Keberatan secara individual.
        Contoh-contoh :
        -   Permohonan keberatan Wajib Pajak yang diterima oleh KPP sesuai dengan LPAD pada 
            tanggal 9 Januari 2006 dan diselesaikan pada tanggal 8 Mei 2006 sesuai dengan 
            tanggal Surat Keputusan Keberatan, maka "Jumlah Waktu Penyelesaian Keberatan" 
            tersebut adalah 4 bulan.
        -   Dalam satu unit kerja, terdapat 1 (satu) Wajib Pajak yang menyampaikan 
            permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan, SKPKB PPN, dan SKPKB PPh Pasal 21. 
            Atas 3 (tiga) permohonan keberatan dimaksud, diselesaikan dalam waktu 4 bulan. 
            Dengan demikian Jumlah Waktu Penyelesaian Keberatan tersebut adalah 4+4+4 = 
            12 bulan. Sehingga KPI Efisiensi Keberatan untuk unit kerja dimaksud menjadi 4 bulan 
            (12 bulan dibagi 3 SKP);
    d.  KPI Nomor 9: Efisiensi Penyelesaian Pengurangan PBB & BPHTB Yang dimaksud dengan 
        "Jumlah Waktu Penyelesaian Pengurangan PBB & BPHTB" adalah penjumlahan dari waktu yang 
        dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap Permohonan Pengurangan PBB & BPHTB secara 
        individual. Pengukuran kinerja ini dapat dilakukan di KPPBB maupun di Kantor Wilayah;
    e.  KPI Nomor 10: Efisiensi Penyelesaian Restitusi
        Yang dimaksud dengan "Jumlah Waktu Penyelesaian Restitusi" adalah penjumlahan dari waktu 
        yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap Permohonan Restitusi secara individual. 
        Sedangkan "Jumlah SKP yang Diterbitkan" merupakan produk dari pemeriksaan atas SPT 
        Lebih Bayar.
        Pengukuran kinerja ini dilakukan di KPP;
    f.  KPI Nomor 11: Efisiensi Pencairan Tunggakan ini digunakan untuk mengukur tingkat 
        pencairan tunggakan pajak (tidak termasuk tunggakan PBB dan BPHTB) selama periode 
        tertentu.
        Pengukuran kinerja ini dilakukan di KPP.

2.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk meneliti kembali data-data untuk 
    perhitungan KPI unit kerja Saudara. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-21/PJ./2006 tanggal 27 September 2006 tentang Aplikasi Key Performance Indicator, untuk KPI 
    Semester I Tahun 2006, batas waktu proses pelaksanaan input data (angka absolut) tersebut adalah 
    hari Senin tanggal 9 Oktober 2006. Perubahan (edit) atas input data pada Aplikasi KPI dapat dilakukan 
    sebelum hari/tanggal tersebut. Bagi Kantor Wilayah/KPP/KPPBB/Karikpa yang perlu melakukan
    perubahan (edit) atas input data setelah hari/tanggal dimaksud, agar menyampaikan permohonan 
    secara tertulis kepada Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Robet Pakpahan
NIP 060060167


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal
2.  Sekretaris Direktur Jenderal
peraturan/sdp/26pj.222006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1