User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:26pj.132010

5 Maret 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan belum tersedianya stiker bebas fiskal luar negeri (bebas fiskal) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak karena masih dalam proses pengadaan untuk Tahun Anggaran 2010, demi menjaga citra pelayanan prima dan kelancaran proses pemberian pelayanan bebas fiskal bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Sambil menunggu tersedianya kembali stiker bebas fiskal, bukti validasi NPWP untuk bebas fiskal kembali menggunakan stempel bebas fiskal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-87/PJ./2008** tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Stempel Bebas Fiskal Luar Negeri Sebelum Tersedianya Stiker Bebas Fiskal Luar Negeri.

2.

Penggunaan stempel bebas fiskal tersebut mulai berlaku terhitung pada saat habisnya stiker bebas fiskal di masing-masing Unit Pelayanan Fiskal Luar Negeri (UPFLN) sampai dengan tersedianya kembali stiker bebas fiskal.

3.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi UPFLN diminta agar bertindak antisipatif dan dapat segera mensosialisasikannya kepada para pegawai di unit kerja masing-masing.

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

Direktur,

 

ttd.

 

Robert Pakpahan

NIP 060060167

 

 

 

Tembusan :

1. Direktur Jenderal Pajak;

2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

3. Direktur Peratutan Perpajakan II.

 

 

peraturan/sdp/26pj.132010.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1