User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:269pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 269/PJ.51/1995

                            TENTANG

              PPN DAN PASAL 22 ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor  XXX  tanggal 19 September 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

I.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 
        1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN 
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang 
        Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo Pasal 
        1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 
        1990, maka barang-barang untuk proyek Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang 
        berupa "public utilities" yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat tanpa 
        mengutamakan pendapatan keuntungan langsung di bidang keuangan, PPN Impor tidak 
        dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

    3.  Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
        Jenis Barang    :   Buku-buku Keagamaan
        Jumlah      :   486 exemplar (398 judul)

        Merupakan barang-barang yang dibeli oleh XYZ Semarang untuk menambah koleksi buku 
        perpustakaan XYZ, maka kami dapat menyetujui PPN Impor tidak dipungut sepanjang Bea 
        Masuknya dibebaskan.

II. PAJAK PENGHASILAN
    1.  Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang merupakan subyek Pajak 
        Penghasilan adalah :
        -   orang pribadi;
        -   warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
        -   badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, 
            badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam 
            bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau 
            organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya;
        -   bentuk usaha tetap.

    2.  XYZ adalah institut yang berada di bawah Departemen Agama Republik Indonesia dan dengan 
        demikian tidak termasuk kategori Subyek Pajak pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 
        Tahun 1994. Oleh karena itu atas impor buku-buku agama untuk XYZ dikecualikan dari 
        pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Untuk dapat dikecualikan tersebut, Wajib Pajak harus 
        memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikeluarkan oleh 
        Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan/domisili Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/269pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1