peraturan:sdp:269pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 269/PJ.51/1995 TENTANG PPN DAN PASAL 22 ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka barang-barang untuk proyek Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berupa "public utilities" yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat tanpa mengutamakan pendapatan keuntungan langsung di bidang keuangan, PPN Impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis Barang : Buku-buku Keagamaan Jumlah : 486 exemplar (398 judul) Merupakan barang-barang yang dibeli oleh XYZ Semarang untuk menambah koleksi buku perpustakaan XYZ, maka kami dapat menyetujui PPN Impor tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang merupakan subyek Pajak Penghasilan adalah : - orang pribadi; - warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; - badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya; - bentuk usaha tetap. 2. XYZ adalah institut yang berada di bawah Departemen Agama Republik Indonesia dan dengan demikian tidak termasuk kategori Subyek Pajak pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Oleh karena itu atas impor buku-buku agama untuk XYZ dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Untuk dapat dikecualikan tersebut, Wajib Pajak harus memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan/domisili Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/269pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1