User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2699pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2699/PJ.52/1998

                            TENTANG

         PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN DINAS PERSONEL MARKAS BESAR ABRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Mabes ABRI bermaksud mengimpor Kendaraan Dinas 
    Operasional ABRI sebanyak 50 unit Opel Blazer yang dananya didukung dari APBN Tahun Anggaran 
    1998/1999.

2.  Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah pabean 
    atau impor semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan 
    Protokoler Kenegaraan sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor kendaraan bermotor Opel Blazer sebanyak 50 unit 
    yang dilakukan oleh Mabes ABRI dibebaskan dari pengenaan PPnBM, namun tetap terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2699pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1