User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2696pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2696/PJ.51/1995

                            TENTANG

       PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ANTAR CABANG DAN PENGENAAN PPn BM ATAS KUAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 16 Oktober 1995 perihal sebagaimana dalam pokok 
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Pasal 1 huruf d angka 1) huruf f), yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang 
    Kena Pajak antara lain penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan 
    penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.

2.  Sesuai dengan lampiran I huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 
    Desember 1994 sebagaimana telah diperbaiki dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong 
    mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sikat dan 
    kuas halus tidak termasuk BKP yang tergolong mewah.

3.  Dari hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    a.  Pengiriman hasil produksi dari Purbalingga ke Jakarta untuk kemudian diekspor dan 
        pengiriman bahan baku/bahan pembantu dari Jakarta ke Purbalingga dan sebaliknya terutang 
        PPN, kecuali PKP memperoleh ijin sentralisasi tempat pajak terutang sebagaimana dimaksud 
        pada Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

    b.  Kuas dan sikat halus tidak termasuk golongan barang mewah dan oleh karena itu atas 
        penyerahannya tidak terutang PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2696pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1