User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2696pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2696/PJ.51/1994

                            TENTANG

     PENGALIHAN PRASARANA MILIK PT. FREEPORT INDONESIA COMPANY KEPADA PARA SUB-KONTRAKTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 12 Oktober 1994 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat dan memperhatikan surat kami Nomor S-3436/PJ.51/1994 tanggal 10 Desember 1993 dengan ini kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan ketentuan seperti yang diatur pada Pasal 12 butir 3 Kontrak Karya antara 
    Pemerintah Republik Indonesia dengan PT.XYZ  tanggal 13 Desember 1991, fasilitas penundaan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas impor barang modal, peralatan, mesin-mesin (termasuk suku cadang), 
    kendaraan (kecuali mobil sedan dan station wagon), pesawat udara, kapal laut, alat angkutan lainnya, 
    perbekalan (termasuk peralatan keselamatan kerja, bahan kimia dan bahan peledak), bahan baku 
    yang diperlukan untuk kegiatan pertambangan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi serta kegiatan 
    teknis penunjang untuk pengusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Kontrak 
    Karya tersebut, diperlakukan juga bagi badan-badan yang terlibat sebagai sub - kontraktor yang 
    terdaftar bagi PT XYZ, yang bekerja atau memberikan pelayanan bagi pengusahaan dan untuk setiap 
    peralatan yang langsung digunakan untuk menunjang operasi-operasi teknis PT. XYZ atau 
    Sub-kontraktor Sub-kontraktor tersebut.

2.  Prasarana yang semula dibebaskan dari bea masuk dan pajak-pajak lainnya tersebut yang akan 
    dialihkan kepada PT. ABC, PT. PQR, PT. STU, PT. DEF dan PT. GHI kesemuanya adalah merupakan 
    sub-kontraktor yang memberikan pelayanan jasa kepada PT. XYZ dan terdaftar pada Departemen 
    Pertambangan dan Energi.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut, maka dengan ini kami sampaikan bahwa pengalihan sebagian 
    prasarana milik PT. XYZ kepada para sub-kontraktor terdaftar, sesuai dengan persetujuan Badan 
    Koordinasi Penanaman Modal dan persetujuan-persetujuan serta perizinan lain yang mungkin 
    diisyaratkan Undang-undang, tidak mengakibatkan timbulnya kewajiban pada PT. XYZ untuk 
    membayar kembali keringanan Pajak Pertambahan Nilai yang telah diperoleh pada saat impor 
    eralatan atau bahan-bahan yang diperlukan dalam pembangunan prasarana tersebut, dengan 
    etentuan sebagai berikut :

    3.1.    terhadap peralatan atau bahan-bahan yang digunakan untuk membangun prasarana tersebut, 
        yang diimpor sebelum Kontrak Karya di tandatangani tanggal 31 Desember 1991, 
        pembebasan dari kewajiban membayar kembali keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas 
        impor tersebut hanya berlaku sepanjang ketentuan dalam Kontrak Karya sebelum tanggal 
        kontrak ditandatangani, tidak berbeda pengaturannya dengan ketentuan seperti pada butir 1 
        di atas.

    3.2.    untuk setiap realisasi pengalihan prasarana PT. XYZ wajib melaporkan dalam laporan global 
        bulanan dengan menyebutkan jenis dan nilai prasarana yang dialihkan kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing selambat-lambatnya pada akhir bulan setelah bulan 
        realisasi pengalihan, dengan ketentuan bahwa jika dalam satu bulan tidak terjadi pengalihan, 
        tidak perlu dibuatkan laporan global bulanan nihil.

4.  Setiap keuntungan dari pengalihan prasarana tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan sesuai 
    peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2696pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1