peraturan:sdp:2696pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2696/PJ.51/1994 TENTANG PENGALIHAN PRASARANA MILIK PT. FREEPORT INDONESIA COMPANY KEPADA PARA SUB-KONTRAKTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Oktober 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat dan memperhatikan surat kami Nomor S-3436/PJ.51/1994 tanggal 10 Desember 1993 dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan ketentuan seperti yang diatur pada Pasal 12 butir 3 Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT.XYZ tanggal 13 Desember 1991, fasilitas penundaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal, peralatan, mesin-mesin (termasuk suku cadang), kendaraan (kecuali mobil sedan dan station wagon), pesawat udara, kapal laut, alat angkutan lainnya, perbekalan (termasuk peralatan keselamatan kerja, bahan kimia dan bahan peledak), bahan baku yang diperlukan untuk kegiatan pertambangan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi serta kegiatan teknis penunjang untuk pengusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Kontrak Karya tersebut, diperlakukan juga bagi badan-badan yang terlibat sebagai sub - kontraktor yang terdaftar bagi PT XYZ, yang bekerja atau memberikan pelayanan bagi pengusahaan dan untuk setiap peralatan yang langsung digunakan untuk menunjang operasi-operasi teknis PT. XYZ atau Sub-kontraktor Sub-kontraktor tersebut. 2. Prasarana yang semula dibebaskan dari bea masuk dan pajak-pajak lainnya tersebut yang akan dialihkan kepada PT. ABC, PT. PQR, PT. STU, PT. DEF dan PT. GHI kesemuanya adalah merupakan sub-kontraktor yang memberikan pelayanan jasa kepada PT. XYZ dan terdaftar pada Departemen Pertambangan dan Energi. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut, maka dengan ini kami sampaikan bahwa pengalihan sebagian prasarana milik PT. XYZ kepada para sub-kontraktor terdaftar, sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan persetujuan-persetujuan serta perizinan lain yang mungkin diisyaratkan Undang-undang, tidak mengakibatkan timbulnya kewajiban pada PT. XYZ untuk membayar kembali keringanan Pajak Pertambahan Nilai yang telah diperoleh pada saat impor eralatan atau bahan-bahan yang diperlukan dalam pembangunan prasarana tersebut, dengan etentuan sebagai berikut : 3.1. terhadap peralatan atau bahan-bahan yang digunakan untuk membangun prasarana tersebut, yang diimpor sebelum Kontrak Karya di tandatangani tanggal 31 Desember 1991, pembebasan dari kewajiban membayar kembali keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas impor tersebut hanya berlaku sepanjang ketentuan dalam Kontrak Karya sebelum tanggal kontrak ditandatangani, tidak berbeda pengaturannya dengan ketentuan seperti pada butir 1 di atas. 3.2. untuk setiap realisasi pengalihan prasarana PT. XYZ wajib melaporkan dalam laporan global bulanan dengan menyebutkan jenis dan nilai prasarana yang dialihkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing selambat-lambatnya pada akhir bulan setelah bulan realisasi pengalihan, dengan ketentuan bahwa jika dalam satu bulan tidak terjadi pengalihan, tidak perlu dibuatkan laporan global bulanan nihil. 4. Setiap keuntungan dari pengalihan prasarana tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2696pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1