User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2695pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2695/PJ.53/1995

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan darat dan jasa 
    angkutan laut, selain jasa persewaan alat angkutan darat dan alat angkutan laut, dikecualikan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994, jasa angkutan umum di darat dan di laut yang dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta, 
    dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 
    dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah 
    kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor 
    dan/atau alat angkutan darat lainnya yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain 
    dengan cara persewaan dan/atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek 
    maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor 
    polisi dengan warna kuning.

4.  Mengacu kepada hal tersebut pada butir 3 dan memperhatikan kegiatan usaha jasa angkutan di laut 
    pada umumnya, maka jasa angkutan umum di laut adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau 
    barang dengan mempergunakan kapal laut dan/atau alat angkutan laut lainnya, yang disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan dan/atau cara lain yang dapat 
    dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara, 
    maka diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Jasa angkutan BBM yang digunakan oleh PT. XYZ, pada tanggal 31 Desember 1994 dan 
        sebelumnya, dikecualikan dari pengenaan PPN, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut 
        pada butir 1.
    5.2.    Jasa angkutan BBM yang digunakan oleh PT. XYZ, pada tanggal 1 Januari 1995 dan 
        sesudahnya, dikecualikan dari pengenaan PPN, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut pada 
        butir 2 sampai dengan 4.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2695pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1